Usai Membacok, Pria Tua Ini Menyerahkan Diri ke Polisi

author photo

Publisistik : Edy Sjahril
Editor : Redaksi


DAIRI,Moltoday.com | Menyedihkan, fenomena peristiwa kriminal yang terjadi di Tingga Lingga, Dairi, tepatnya di salah satu perladangan Dusun Bertungen Jahe I, Desa Sukandebi. Seorang pria yang berusia uzur 76 tahun yang tega membacok adik iparnya seorang wanita yang juga berusia uzur 70 tahun hingga meninggal ditempat pada Minggu (21/4/2019).

BACA JUGATega Seorang Kakek Bacok Adek Iparnya Hingga Tewas

Berita ini terkuak pada saat pria uzur berusia 76 tahun mengaku bernama Pulung Sembiring menyambangi Mako Polsek Tigalingga pada Minggu (21/4/2019) sekira 13:00 Wib dengan membawa sebilah parang yang dibungkus sarung berwarna merah jambu.

Kepada petugas yang sedang bertugas piket bersama pelapor, Ia nya (Red;Pelaku) memberitahukan telah menganiaya adik iparnya bernama Tiurma br Ginting berusia 70 tahun hingga tewas di perladangan milik orangtua nya yang terletak di Dusun Bertungen Jahe I, Desa Sukabendi Kec.Tigalingga Dairi.
Kepada Petugas Pria Tua ini juga mengakui bahwa adik iparnya Tiurma br Ginting telah membacok tubuh korban berulang-ulang kali yang mengenai bagian kepala hingga tewas, dan ,mayat korban ditutupi dengan daun pokok coklat.

Atas pengakuannya, selanjutnya tersangka tersebut diamankan di RTP Polsek Tigalingga, kemudian Pelapor bersama beberapa Personel menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) didampingi Kepala Desa Sukandebi. Korban pun ditemukan di perladangan tersebut dalam keadaan sudah meninggal dan ditutupi dengan daun pokok coklat serta dibagian kepala korban sebelah kanan dan kiri ditemukan beberapa luka bacokan, selanjutnya korban di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan Visum.

Kapolres Dairi, Akbp Erwin Wijaya Siahaan,SIK, membenarkan kejadian tersebut saat dikomfirmasi awak media. "Benar, seorang laki-laki tua berusia 76 tahun mendatangi mako dan menyerahkan diri. Ia mengakui telah menganiaya adik iparnya bernama Tiurma br Ginting dengan cara membacok berulang-ulang hingga tewas", ucap Kapolres Dairi.

"Kasat Reskrim Akp Jenggel Nainggolan, SH, MH dan Kapolsek Tigalingga Akp Maruli Siburian, SH memimpin langsung ke TKP dibantu Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Aiptu Bela Sembiring dan didampingi Kepala Desa Sukandebi berhasil menemukan mayat korban", pungkasnya.

"Tersangka sudah kita amankan di RTP Mako Polsek Tigalingga bersama barang bukti 1 (sebilah) parang ukuran panjang sekitar 50 Cm bergagang kayu dan 1 (satu) potong kain sarung warna merah jambu motif bunga-bunga", tambah Kapolres Dairi.

Pada tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana," Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia".
Komentar Anda

Berita Terkini