Dua Sejoli Pelaku Ranmor Pekerja Pabrik Diringkus Petugas Team Pegasus Polsek Sunggal

author photo

Publisistik : Bucos
Editor : Bucos,Redaksi

Medan,Moltoday.com  Pihak petugas Kepolisian dari Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengungkap adanya kasus pencurian dengan menangkap dua orang tersangka yaitu keduanya bernama tersangka Boma Alexander Simanjuntak (22) warga Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya tersangka Fernando Delavega Simanjuntak (20) warga tinggal di Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamtan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA : Sekawan Pelaku Maling Kereta Digulung Polisi 

Dalam penjelasannya, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SI,MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syarif Ginting menyebutkan, adanya penangkapan dilakukan oleh pihaknya terhadap kedua orang tersangka berdasarkan adanya  laporan pengaduan korban Muhammad Ricky Syahputra (24) penduduk Jalan Danau Baratan Kelurahan Sumber Muliorejo Kecamatan Binjai Timur.

"Berdasarkan adanya laporan pengaduan korban atas hilangnya satu unit sepeda motor miliknya dengan No. Pol BK 4892 RBA. Akibat kejadian yang di alaminya, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah)," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting kepada wartawan.

Terangnya kembali menjelaskan, awal kronologisnya dimana kejadian tersebut langsung diketahui korban pada hari Jumat (29/3/2019) sekitar Jam 18.00 Wib yang berada di lokasi TKP di Jalan Pendidikan Desa Mulio Rejo Kecamatan
Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Oleh pihak Polsek Sunggal usai menerima adanya laporan pengaduan korban yang masuk, kemudian oleh pihak dari Team Pegasus Polsek Sunggal pun langsung menindaklanjutinya dengan cara melakukan penyelidikan," kata Iptu Syarif.

Lanjut Iptu Syarif kembali mengatakan, lewat hasil proses yang ada dilakukan pihak petugas yang akhirnya dalam waktu singkat kedua tersangka langsung di amankan bersama barang buktinya yang ada.

Menurutnya, adapun kedua tersangka yang bekerja di pabrik seorang warga yang memiliki marga Simanjuntak.

"Nah pada hari Rabu (3/04/2019) sekitar Jam 13.00 Wib, tepatnya berada di jalan Pendidikan Desa Muliorejo Kecamatan  Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan dari penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka dimana petugas turut serta menyita barang buktinya berupa 1 unit sepeda Motor jenis Yamaha Vega R warna biru dan 1 unit sepeda Motor jenis Honda CB warna hitam BK 3388 AHD," ucap Iptu Syarief kembali menjelaskan.

Jelasnya lagi menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan  penjara," pungkas Iptu Syarif kepada media, Senin (8/04/2019).
Komentar Anda

Berita Terkini