Jelang Ramadan,DPRD Kota Medan Meminta Pemko Pastikan Label Halal dan Higienis Yang Beredar Dipasaran.

author photo

Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari,Redaksi

Medan,Moltoday.com  Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memastikan label halal dan Higienis yang beredar di pasaran. Semuanya itu untuk memberikan rasa nyaman kepada para konsumen yang berbelanja di pasar maupun super mall.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Hj Hamidah. “Untuk itu Pemko Medan harus melakukan pengawasan yang maksimal. Apalagi telah adanya Perda No 10 Tahun 2017 sebagai payung hukum,” ujarnya saat ditemui wartawan di Ruang kerjanya, Senin (8/4).

“Pemko Medan harus membentuk tim, diharapkan dapat melakukan pengawasan dipasar dan supermarket. Semua itu agar umat Islam  nyaman belanja di bulan puasa,” tambah Ketua Fraksi PPP Medan seraya menyarankan jika terbukti ada makanan dan minuman tidak berlabel halal dan kadaluarsa agar segera ditarik.

Diketahui, Perda tentang pengawasan halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dam mengkomsumsi produk.

Sedangkan dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim yang dimaksud terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produknya.
Komentar Anda

Berita Terkini