Merry Purba 'menangis"saat divonis Menyalahgunakan Wewenang Hakim, Terima Suap Pengusaha

author photo

Publisistik : Edy
Editor : Redaksi

MEDAN,Moltoday.com  | Hakim Merry Purba 'menangis" saat dituntut Hakim menyalahgunakan Wewenang Hakim, Terima Suap Pengusaha.

Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba, yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa menyeka air mata begitu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 9 tahun.


Hal itu terjadi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (25/4/2019).

Jaksa KPK juga menuntut Merry Purba membayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 150.000 Dollar Singapura.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan.

'Menurut Jaksa 'Merry dinilai terbukti menerima suap 150.000 Dollar Singapura atau setara Rp 1.563.619.500 (Rp 10.424,13/SGD) dari pengusaha Tamin Sukardi selaku pihak berperkara.

Lanjut Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry Purba melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi menerima uang jumlah seluruhnya 280.000 Dollar Singapura.pungkasnya(edy)
Komentar Anda

Berita Terkini