PSK Spesial Ganyang Sepeda Motor Pelanggannya, Diciduk Polisi

author photo


Publisistik : Bucos
Editor : Bucos,Redaksi

Medan,Moltoday.com  Satu orang wanita penjaja seks komersial (PSK) bernama Novita Agustina alias Tika (21) warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan berhasil diringkus pihak Kepolisian Polsek Medan Baru di dalam Pajus pada hari Minggu (31/03/2019) sekitar Jam 17.30 Wib saat sedang belanja di Pajus.

BACA JUGA : Pelaku Maling Kereta Modus PSK Ditangkap Gol di Polsek

Dari informasi yang diperoleh wartawan, pelaku yang tak lain seorang wanita PSK tersebut diamankan petugas berdasarkan adanya laporan pengaduan korban yang masuk di Polsek Medan Baru.

Sebelum menjalankan aksi modusnya yang ada dimana pelaku yang selesai melakukan hubungan badan dengan pasangan kencannya (Korban) di dalam kamar Hotel Citra Sari Jalan Sei Wampu Medan pada hari Jumat (25/03/2019) tepatnya sekitar Jam 21.00 Wib, korban Syahas Yandre (24) disuruh mandi oleh pelaku. Saat korban mandi, pelaku langsung mengambil kunci dari saku celana korban yang selanjutnya pelaku pun langsung membawa khabur sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman Hotel Citra Sari.

Korban yang selesai mandi langsung terkejut melihat sepeda motor Yamaha LEXI warna hitam BK 6211 AIE miliknya sudah raib dibawa khabur pelaku yang tak lain pasangan kencannya tersebut.

Tak terima sepeda motor kesayangannya dibawa khabur yang selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan  Polisi  Nomor  : LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  28 Januari 2019.

Pihak petugas yang menerima laporan pengaduan korban langsung ditindaklanjuti dan akhirnya pihak petugas yang menerima adanya informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang belanja di Pajus langsung saja diringkus pihak petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Setelah pelaku di amankan bersama barang bukti rekaman CCTV yang ada, pelaku Novita Agustina alias Tika (21) mengakui hasil perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik setiap teman kencannya sebanyak 3 kali dilokasi Hotel yang berbeda dalam pengaduan korban yang ada yaitu : 1). LP /161/I/2019/SU/Polrestabes Medan pada tanggal 28 januari 2019 dimana korban atas nama Syahsyandra alias  Fattah Ichwal, TKP di Jalan Wahib Hasim (Hotel  Citra), kerugian 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha Lexi warna hitam No. Pol : BK 6211 AIE yang di jual pelaku seharga Rp 3 Juta di Deli Tua.
2). LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan tanggal 22 Januari 2019 dengan korban atas nama Ardianto Arbi Silalahi, TKP Jalan  Gatot Subroto (Hotel Menara), kerugian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna merah No. Pol : BK 5968 JAH yang juga di jual pelaku seharga Rp 3 Juta di Deli Tua
3) LP/317/II/2019/SU/Polrestabes Medan tanggal 23 Febuari 2019 dengan korban atas nama M.Ismail yang lokasi TKP di Jalan Wahi Hasim (Hotel Sianjur) kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. : BK 6750 AGR di jual pelaku seharga Rp 2 Juta di Deli Tua.

Atas perbuatannya tersebut akhirnya pelaku spesialis pencuri sepeda motor milik setiap pasangan kencannya yang ada yang tak lain seorang wanita PSK bernama Novita Agustina alias Tika (21) terpaksa mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dihadapan hukum.

Terpisah, Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan mengatakan pelaku spesialis pencuri sepeda motor setiap pasangan kencannya yang ada dilakukan pelaku sebanyak 3 kali sudah berhasil diamankan. Bahkan menurut Iptu Philip kembali menyebutkan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya tersebut pelaku akan dipersangkakan Pasal 363  KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

"Benar, pelaku seorang wanita PSK yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor milik pasangan kencannya dimana pelaku Novita mengakui telah 3 kali melakukan aksinya. Untuk itu, atas perbuatannya maka pelaku akan dipersangkakan Pasal 363  KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," tandas Iptu Philip, Rabu (03/04/2019) sekitar malam hari.
Komentar Anda

Berita Terkini