Rasmpas HP Siang Bolong, Meringkuk di Sel

author photo


Publisistik : Bern.M
Editor : Redaksi


MEDAN,Moltoday.com | Dua pria yang mencoba merampas handphone dari tangan korbannya usai menelpon ditangkap massa, dan diserahkan ke Polisi.





Kompol HJ.Trilla Murni,SH, melalui Panit Ipda Sari Sebayang menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya telah diamankan warga masyarakat setempat.

"Personel kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua pria yang diamankan massa diduga merampas HP dari tangan korban", sebut Ipda Sari Sebayang.
"Diketahui kedua korban bernama, Abdul Als Bedul (34)  warga Jalan Budi Luhur No.67 Kel.Sei Kambing Kec. Medan Helvetia dan Sugianto (43) warga Jalan Sei Kapuas No.70 A Kel Babura Kec. Medan Sunggal", ucapnya.

Dihimpun dari penjelasan Panit Ipda Sari Sebayang, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada Kamis, 18 April 2019 siang, saat itu korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Rika Andriani (25) warga Jalan Darmais III No.35 Komp.Veteran Kec.Percut Seituan Kab.Deli Serdang usai menelpon di depan rumah orang tuanya di Jalan Budi luhur Gg.Batak Kel.Dwikora, Kec.Medan Helvetia, lalu tiba-tiba HP korban dirampas pelaku yang bernama Abdul Als Bedul dengan menggunakan tangan kirinya.

Spontan korban meneriak "maling", dan saat itu juga warga masyarakat setempat langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku tersebut dan menghubungi Mako.
Mendapat informasi tersebut, personel langsung menunju ke TKP dan memboyong kedua pelaku ke Markas Komando beserta barang bukti 1 (satu) Kereta Honda Beat warna putih BK 4220 ABS dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini