Terkait Sengketa Tanah, Jangga Siregar Himbau PT. GHS Mengembalikan Tanah Milik Warga.

author photo


Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari,Redaksi

Medan,Moltoday.com  |Warga Kaplingan Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah resah dikarenakan dugaan penguasaan lahan oleh PT GHS(Gunung Harapan Sentana).
Hal ini yang di permasalahan perwakilan warga, sebanyak 63 pemilik sertifikat tanah yang ada diwilayah Lingkungan VI Kelurahan nelayan Kecamatan Medan Labuhan pada akhir Maret 2019 ini.

“Kami perwakilan masyarakat pemilik 63 Kaplingan, tanah ini kami beli sejak tahun 2010, mengapa 2019 diakhir Maret ini,lahan tersebut seakan dikuasai oleh PT GHS (Gunung Harapan Sentana),” ujar Amran salah satu warga pemilik kaplingan bercerita kepada awak media diwarung wongbelaone Secanang Belawan, Minggu pagi (14/04).

"Dan hal ini sudah dilaporkan ke kantor Polisi, kita juga sudah lapor kepihak punya tanah, termasuk ke salah satu Ketua OKP disitu. Kita datang kesana baik-baik pada Sabtu malam(14/04), dengan membawa emak-emak, tetapi sambutannya berbeda, malah kami disambut dengan memakai parang, kita duga yang mengejar pakai parang antek-anteknya yang berinisial IJ dari PT GHS. Atas kejadian tersebut langsung kita laporkan ke Polsek Medan Labuhan, “Sambungnya.

Warga juga mengaku, mereka semua sudah memiliki SK Camat atas 63 kapling ini, tuntutannya mereka meminta tanah tersebut untuk dikosongkan. “Kembalikan pada kami, bukan PT GHS punya itu, karena tanah itu kami beli dengan uang dan ini bukan tanah  garapan, semua surat mebyurat lengkap dari sipemilik awal. Jadi dalam masalah ini kami mohonkan keadilan,” lanjut Amran lagi.

Terpisah, Jangga Siregar praktisi dari fraksi Hanura,anggota komisi C DPRD Kota Medan angkat bicara, meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti atas kekisruhan masalah tanah  masyarakat yang ada diwilayah kalangan Lingkungan VI Kelurahan nelayan indah ini.

“Kita meminta pihak Kepolisian untuk memprotes pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat sebanyak 63 pemilik sertifikat tanah yang ada diwilayah itu, Kita meminta PT GHS harus mundur dari wilayah tersebut karena mereka itu jelas jelas tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan tanah atas tanah diwilayah tersebut,”ujar Jangga.

Ditambahkan Jangga lagi, PT GHS Jangan membuat suasana tak nyaman(jangan membuat kegaduhan) apalagi ini masa masa pemilu dalam pesta demokrasi.

” Malah kita meminta Polres untuk menindak tegas pelaku penyerobotan tanah tersebut dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda, padahal kita tahu bahwa sejak 2010 ke 63 masyarakat ini sudah memiliki sertifikat akte Camat, dan itu surat yang diakui pemerintah, itukan legitimitnya jelas, izinnya jelas, tercatat dikantor Camat Medan Labuhan, dan lagi kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada disitu,” ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura itu.

Jangga berharap dalam waktu dekat, apabila pihak kepolisian tidak menindak lanjutinya. “Kita akan panggil masyarakat dan PT GHS untuk di RDP kan di DPRD Medan, karena fungsi kita bagi anggota DPR adalah salah satunya fungsi pengawasan, kita perlu pertanyaankan kepada BPN, Camat, Kepolisian, atas kekisruhan dan keresahan masyarakat yang ada disana,”tegas Jangga.
Komentar Anda

Berita Terkini