Ket foto : Pertemuan Tim BPI KPNPA RI dengan Sesjampidsus dan Kasubdit Yanduan pada Senin 27 Mei 2019 |
JAMBI - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), adalah suatu lembaga independen yang berdiri sejak tahun 2008 dan biasa menyoroti persoalan kasus-kasus 'korupsi' di Indonesia.
Hal ini terbukti, sudah banyak kasus-kasus korupsi besar di
Indonesia yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI ke KPK, Polri, Kejaksaan, dan
berakhir maju sampai ke Persidangan. Di bawah Tongkat Komando Tubagus Rahmad
Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, sudah banyak tersangka Korupsi yang
masuk di Lapas Sukamiskin Bandung.[cut]
Kiprah BPI KPNPA RI memang sudah banyak membantu Penegak Hukum
dalam mengungkap Persoalan Korupsi di Indonesia, dan tentunya banyak kasus
Korupsi yang ada selama ini sudah disikat habis dibasmi dari para Penyelenggara
Negara, Korporasi dan para Pengusaha.
Belum lama ini, Direktorat Satgas Tipikor BPI KPNPA RI menerima
laporan 'Pengaduan Tertulis" dari masyarakat Jambi, terkait dengan dugaan
'gratifikasi dan korupsi' salah satu Rektor Universitas Jambi. Dimana dalam hal
ini, diduga PT Delta dan Belimbing diduga memberikan suap kepada oknum Pejabat
Rektor Universitas Jambi, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi.
" Pelaporan dari warga masyarakat tersebut kami sikapi dan
ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada
hari Senin 27 Mei 2019," ujar Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum
BPI KPNPA RI melalui JayantaraNews.com, Senin (27/5), di Kantor Sekretariat BPI
KPNPA RI Serpong Tangerang Selatan.
Rahmad Sukendar menegaskan, bahwa persoalan korupsi, tentunya
menjadi atensi buat kita untuk 'sikat habis', karena sudah merugikan negara dan
memperkaya diri sendiri. " Kasus-kasus korupsi tersebut, tentunya
menjadikan PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti, dan
jangan sampai mandek di tengah jalan," tandas Rahmad.
Waktu yang sama, saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, Senin
(27/5), Ka Satgas Tipikor BPI KPNPA RI Budi Setiawan, SH menuturkan. "
Kami dari BPI KPNPA RI segera menindaklanjuti dengan menyambangi langsung
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Alhamdulillah, kami diterima dengan baik
oleh Sesjampidsus Kejaksaan RI yang didampingi Kasubdit Yanduan Pidsus
Kejaksaan RI," jelasnya.
" Hasil dari pemeriksaan pihak Pidsus Kejaksaan, dan atas
kelengkapan dokumen, bahwa diduga kasus tersebut sarat dengan korupsi. Bahkan,
kami pun melayangkan surat ke KPK," imbuh Budi.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus dugaan yang melibatkan Rektor
Universitas Jambi periode 2016-2020, dimana menurut analisis kami (BPI KPNPA
RI), bahwa Rektor tersebut, disinyalir menerima hadiah berupa sebuah mobil CRV
BH dari kontraktor pada masa pesta pernikahan anaknya yang pertama dengan
kompensasi proyek. Selain itu, juga diduga terindikasi melakukan pencucian uang
dengan membeli 2 buah mobil Fortuner sekaligus pada tahun 2018 dan kebun sawit.
Adapun dugaan gratifikasi 4 (empat) unit mobil yang diberikan
kepada oknum Rektor Universitas Jambi, diantaranya;
1. Mobil Kijang Inova tahun 2012, dengan No Pol BH 297, STNK a/n
Muhammad Al Haadi Nugraha, anak ketiga Rektor,
2. Mobil Fortuner tahun 2018 dengan No Pol BH 1539 NE, a/n
Eva Sholia Rozanna istri Rektor,
3. Mobil Fortuner tahun 2016, dengan No Pol BH 224 MV, a/n anak
kedua Rektor,
4. Mobil CRV dengan No Pol BH 1173 AP, a/n Rektor sendiri.
" Kami dari BPI KPNPA RI, akan mengawal sekaligus mengungkap
kasus tersebut sampai ke akar-akarnya," ditambahkan Rahmad Sukendar.
" Kami akan menindaklanjuti temuan yang dilaporkan ke BPI
KPNPA RI, dengan sesegera mungkin mengirimkan Tim Khusus untuk melakukan
Suverpisi ke Universitas Jambi," ditegaskan Rahmad.
Dari pihak Pidsus Kejaksaan RI, sangat puas dengan penyampaian
data-data terkait dugaan korupai tersebut, dan meminta kepada BPI KPNPA RI
untuk tetap mengawal jalannya proses lidik atas kasus tersebut, tutup Rahmad.
(001)
Sumber : JayantaraNews.com