BPI KPNPA RI Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi Rektor Univ Jambi Ke Kejagung

author photo
Ket foto : 
Pertemuan Tim BPI KPNPA RI dengan Sesjampidsus dan Kasubdit Yanduan 
pada Senin 27 Mei 2019

Published : Redaksi

JAMBI - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), adalah suatu lembaga independen yang berdiri sejak tahun 2008 dan biasa menyoroti persoalan kasus-kasus 'korupsi' di Indonesia.


Hal ini terbukti, sudah banyak kasus-kasus korupsi besar di Indonesia yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI ke KPK, Polri, Kejaksaan, dan berakhir maju sampai ke Persidangan. Di bawah Tongkat Komando Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, sudah banyak tersangka Korupsi yang masuk di Lapas Sukamiskin Bandung.[cut]                       

Kiprah BPI KPNPA RI memang sudah banyak membantu Penegak Hukum dalam mengungkap Persoalan Korupsi di Indonesia, dan tentunya banyak kasus Korupsi yang ada selama ini sudah disikat habis dibasmi dari para Penyelenggara Negara, Korporasi dan para Pengusaha.

Belum lama ini, Direktorat Satgas Tipikor BPI KPNPA RI menerima laporan 'Pengaduan Tertulis" dari masyarakat Jambi, terkait dengan dugaan 'gratifikasi dan korupsi' salah satu Rektor Universitas Jambi. Dimana dalam hal ini, diduga PT Delta dan Belimbing diduga memberikan suap kepada oknum Pejabat Rektor Universitas Jambi, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi.

" Pelaporan dari warga masyarakat tersebut kami sikapi dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada hari Senin 27 Mei 2019," ujar Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI melalui JayantaraNews.com, Senin (27/5), di Kantor Sekretariat BPI KPNPA RI Serpong Tangerang Selatan.

Rahmad Sukendar menegaskan, bahwa persoalan korupsi, tentunya menjadi atensi buat kita untuk 'sikat habis', karena sudah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri. " Kasus-kasus korupsi tersebut, tentunya menjadikan PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti, dan jangan sampai mandek di tengah jalan," tandas Rahmad.

Waktu yang sama, saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, Senin (27/5), Ka Satgas Tipikor BPI KPNPA RI Budi Setiawan, SH menuturkan. " Kami dari BPI KPNPA RI segera menindaklanjuti dengan menyambangi langsung Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Sesjampidsus Kejaksaan RI yang didampingi Kasubdit Yanduan Pidsus Kejaksaan RI," jelasnya.

" Hasil dari pemeriksaan pihak Pidsus Kejaksaan, dan atas kelengkapan dokumen, bahwa diduga kasus tersebut sarat dengan korupsi. Bahkan, kami pun melayangkan surat ke KPK," imbuh Budi.

Sebagaimana diketahui, terkait kasus dugaan yang melibatkan Rektor Universitas Jambi periode 2016-2020, dimana menurut analisis kami (BPI KPNPA RI), bahwa Rektor tersebut, disinyalir menerima hadiah berupa sebuah mobil CRV BH dari kontraktor pada masa pesta pernikahan anaknya yang pertama dengan kompensasi proyek. Selain itu, juga diduga terindikasi melakukan pencucian uang dengan membeli 2 buah mobil Fortuner sekaligus pada tahun 2018 dan kebun sawit.

Adapun dugaan gratifikasi 4 (empat) unit mobil yang diberikan kepada oknum Rektor Universitas Jambi, diantaranya;

1. Mobil Kijang Inova tahun 2012, dengan No Pol BH 297, STNK a/n Muhammad Al Haadi Nugraha, anak ketiga Rektor,

2. Mobil Fortuner tahun 2018 dengan No Pol BH 1539 NE, a/n  Eva Sholia Rozanna istri Rektor,

3. Mobil Fortuner tahun 2016, dengan No Pol BH 224 MV, a/n anak kedua Rektor,

4. Mobil CRV dengan No Pol BH 1173 AP, a/n Rektor sendiri.

" Kami dari BPI KPNPA RI, akan mengawal sekaligus mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya," ditambahkan Rahmad Sukendar.

" Kami akan menindaklanjuti temuan yang dilaporkan ke BPI KPNPA RI, dengan sesegera mungkin mengirimkan Tim Khusus untuk melakukan Suverpisi ke Universitas Jambi," ditegaskan Rahmad.

Dari pihak Pidsus Kejaksaan RI, sangat puas dengan penyampaian data-data terkait dugaan korupai tersebut, dan meminta kepada BPI KPNPA RI untuk tetap mengawal jalannya proses lidik atas kasus tersebut, tutup Rahmad. (001)

Sumber : JayantaraNews.com

Komentar Anda

Berita Terkini