Di Duga ada Persekongkolan Yayasan,Sanksi untuk Yayasan SMK Cahaya tersebut, izin operasionalnya akan dicabut

author photo

Gunung sitoli - Sekretaris LSM Forum RI-Satu Wilayah Kepulauan Nias Aswardin Tanjung mengatakan, diduga ada persengkongkolan Yayasan dengan Kepala Sekolah karena kejadian tersebut ada unsur kesegajaan terhadap siswa (Ardhi Mendrofa), terbukti dari semua siswa SMK Swasta Cahaya Lahewa hanya Ardhi yang tidak ikut ujian (UNBK) 2019.

Ardhi Mendrofa, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cahaya Lahewa  Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara tak dapat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) karena tidak terdata.

Hal itu membuat orangtuanya, didampingi beberapa wartawan dan LSM mendatangi Sekolah tempat Ardhi menuntut ilmu dan jawaban pihak sekolah melalui Kepala Sekolahnya (Oberlin Laoli,S.Pd) hanya mengatakan, “kami sudah berupaya agar Ardhi Mendrofa dapat mengikuti ujian susulan, tapi tetap tidak bisa. Ardhi harus menganggur dulu satu tahun, dan tahun depan tidak akan dipungut lagi biaya”.

Adapun alasannya, Ardhi Mendrofa tidak bisa mengikuti UNBK, karena namanya tidak ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)  Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Anehnya, pada saat pra UNBK, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2019, nama Ardhi terdaftar pada Dapodik dan ikut melaksanakan Ujian.

Menanggapi hal itu, Sekretaris LSM Forum RI-Satu Wilayah Kepulauan Nias Aswardin Tanjung mengatakan, diduga ada persengkongkolan dengan Yayasan Sekolah karena kejadian tersebut ada unsur kesegajaan terhadap siswa (Ardhi Mendrofa), terbukti dari semua siswa SMK Swasta Cahaya Lahewa hanya Ardhi yang tidak ikut ujian (UNBK) 2019.

“Kita menyayangkan sekali atas kelalaian pihak sekolah dalam hal ini pihak Yayasan dan kepala sekolah tersebut ada kesegajaan  dan persengkokolan, bagaimana tidak nasib seorang siswa a.n Ardhi Mendrofa sampai sekarang  tidak jelas dan masa depannya pupus sudah diakibatkan  ulah dari persengkongkolan Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Swasta Cahaya Lahewa yang ada di Kabupaten Nias Utara,” ucapnya kepada wartawan.  Jumat (16/5/2019).

Azwardin Tanjung mengharapkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cq. Kacabdis Pendidikan Kota Gunungsitoli agar SMK Cahaya Lahewa izin operasionalnya dicabut serta Kepala Sekolah mendapatkan sanksi yang setimpal dimana  masa depan Ardhi  terhambat dan kandas ditengah jalan, bila perlu  ganti kerugian terhadap siswa tersebut diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksie Kesiswaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Amran Zendrato S.AP, MM diruang kerjanya menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan BAPnya sudah dibawa oleh Kepala Kacabdis Pendidikan Kota Gunungsitoli ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. “tinggal menunggu petunjuk dari pusat,”.

Disinggung soal sanksi terhadap Kepala Sekolah dan Yayasan SMK Swasta Cahaya Lahewa, “yah tentang sanksi biar hasilnya kita tunggu dari pimpinan Kacabdis Pendidikan Kota Gunung Sitoli, namun bisa diperkirakan sanksi untuk Yayasan SMK Cahaya tersebut, izin operasionalnya akan dicabut,” ucap Kasie Kesiswaan. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini