DPD KPNPA RI Taput Kawal Kasus Predator Anak di Taput

author photo

Ketua DPD BPI KPNPA RI Taput Minta Terdakwa Dihukum Seberatnya

Published : Redaksi

TAPUT |Moltoday.com – Terkait jeritan orang tua korban kasus pelecehan seksual yang dialami anak-anaknya di SDN 173297 Sibumbang Siborong-borong Tapanuli Utara, Badan Peneliti Independen KPNPA RI Taput, Sumatera Utara hadir mengkawal dalam penegakan hukum.




Pengurus BPI KPNPA RI Tapanuli Utara yang dikomandoi Bernat Tua Simatupang didampingi Sekretaris, Bendahara dan Kabiro Investigasi menyambangi Kejaksaan Negeri Taput di Tarutung, Senin (20/5/2019) sekira 09:00 Wib.

Kehadiran Pengurus BPI KPNPA RI Taput diruang Tipikor Kejari Tarutung mendampingi Kuasa Hukum Korban, Johanes Siregar,SH dan Bernard Marpaung selaku Kabiro Humas DPW BPI KPNPA RI Sumut yang juga Pimpinan Redaksi Moltoday.com, Wakil Sekretaris Jurnalis Online Sumut (JOIN Sumut), Ketua Media Online Siber Indonesia Medan (MOSI-Medan), dan pengurus DPP Jurnalis Online Bersatu (JOB) dalam hal mendorong pihak hukum dalam tuntutan hukuman tertinggi pada pelaku Predator inisial SMN yang merupakan guru agama di SDN 173297 Sibumbang Siborong-borong Tapanuli Utara yang dilakukan di lokasi sekolah tepatnya di lokal perpustakaan (Informasi yang didapatkan dari korban).

Ketua DPD BPI KPNPA RI Taput, Bernat Tua Simatupang meminta agar terdakwa dikenakan dakwaan hukuman tertinggi di ruang Tipikor Kejari Tarutung, yang diterima JPU Kejari Taput.

“Menjadi suatu pertanyaan, kenapa Hakim memberikan izin terhadap Terdakwa Predator SMN dari tahanan kurungan menjadi tahanan rumah,? Dalam kasus yang telah memakan korban lebih dari satu orang anak, dan juga murid didiknya sendiri dan dilakukan di lingkungan sekolah”,ucap Bernat.
Komentar Anda

Berita Terkini