Herri Zulkarnain Hutajulu - Wali Kota Medan Harus Tuntaskan Masalah Banjir, Agar Wali Kota Yang Baru Tinggal Menata Kota

author photo

Medan - .Ketua Fraksi P Demokrat Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi mengatakan, Medan masih dirundung masalah banjir. Normalisasi parit, renovasi sampai membuat yang baru terus dilakukan tapi tidak mampu mengatasi banjir.

“Hujan sedikit saja sudah banjir. Bahkan, akibat banjir, jalan dan trotoar yang dibangun negara pakai uang rakyat ikut rusak. Sehingga pekerjaan pemko itu-itu saja, “PR” lama ini tidak pernah tuntas. Bangun parit di sana-sini tapi banjir terus melanda dimana-mana,” kata Herri kepada wartawan, Senin (20/5) di DPRD Medan.

Menurut dia, pemko bersama pemprovsu supaya berkordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU PR. Agar dilakukan pengerukan yang sudah lama mengalami pendangkalan. Kordinasi seperti ini belum pernah dilakukan, karena urusan sungai ada pada BWS.

Dia berharap kepada Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi sampai akhir masa jabatannya,agar menuntaskan masalah banjir di Medan. Agar wali kota yang baru hasil Pilkada tahun 2020 nanti tinggal melakukan penataan kota Medan saja.

“Persoalan Medan ini sangat kompleks, belum lagi persoalan pendidikan, pajak dan kesejahteraan rakyat, tapi satu-satulah dulu dituntaskan. Yang  paling utama adalah persoalan banjir, karena sangat meresahkan orang banyak. Jika Eldin (Wali Kota) sampai di akhir masa jabatannya mampu menuntaskan banjir, maka Wali Kota Medan yang baru tinggal memperindah kota,” terangnya.

Plt Ketua DPD P Demokrat Sumut ini mengungkapkan, Pemko Medan harus meniru Bali, yang bisa membuat sungai tertata indah. Sungai dibuat berkelok-kelok sehingga bisa dijadikan transportasi air. Medan sebenarnya memiliki potensi seperti Bali karena memiliki banyak sungai yang kurang tertata atau terlantar.

Lebih lanjut Herri menyarankan agar pemko tegas terhadap Perda tentang persampahan. Karena di dalam perda tersebut ada pidananya bagi yang membuang sampah sembarangan. Yakni denda sampai Rp 50 juta dan kurungan paling lama 1 bulan.

“Perda pengelolaan persampahan sudah lama diterbitkan, tapi perwalnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda belum ada. Karena salah satu penyebab banjir adalah membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat. Jika perdanya dilaksanakan secara tegas, pasti masyarakat tidak sembarangan membuang sampah,” tuturnya.(A-1 Red).
Komentar Anda

Berita Terkini