Oknum Aparat Diduga Lindungi Bakso Ilegal Di Deliserdang

author photo



Medan - Dugaan Usaha Produksi Bakso UD Koranda Food yang beroperasi cukup lama tapi belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang;



Surat No. 503/0946/DPMPPTSP-DS/2019, tanggal 23 Mei 2019 menerangkan bahwa Usaha Produksi Bakso UD Belum mempunyai Izin.



Demikian diungkapkan Ketua Tim DPP LI-TPK ANRI Bambang dan Ketua LKLH Sumut Indra Mingka kepada wartawan melalui surat elektroniknya, Sabtu (25/5/2019).



Bambang beserta Tim terjun langsung ke lokasi di Pasar 12 Dusun VII Desa Kota Rantang untuk memastikan usaha itu, sekitar pukul 13.00 Wib Tim berkunjung ke lokasi usaha Koranda Food yang sebelumnya kita ke rumah Kades Kota Rantang untuk mendapatkan informasi keberadaan Usaha Bakso itu sekaliguas mohon izin.



Namun Kades sedang berada di Kuala Namu sedang ada acara.



Ketua LKLH sumut Indra Mingka menghubungi Kades Kota Rantang Pak Ngatino melalui ViaTelpon Menanyakan Perizinan Usaha Bakso UD. Koranda dan Kades menjawab ada.


Lanjut menurut Tim , Indra berhasil menemui Budi pengusaha bakso tujuan untuk klarifikasi,


Ketua Bambang menanyakan izin usaha lalu Budi menjawab bahwa usahanya punya izin namun beliau tak menunjukkan dokumen pada Tim.


Namun ketika Tim coba meminta copy izin usaha, beliau tak bersedia memberikan.


Selanjutnya sebut Indra ketika Tim menunjukkan Surat Dari DPMTPPSP Kabupaten Deli Serdang bahwa usahanya belum mengantongi izin, beliau tidak bergeming dan masih tetap bertahan bahwa usahanya punya Akta Pendirian, Serfifikat Halal.


Usahanya juga sering diperiksa dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang "pungkas  Budi.
Pengusaha sempat “emosi” dan mengatakan abangnya akan datang bicara sama dia aja.


Menurut Indra berselang setengah jam tibalah 4 Orang ke rumah Budi dan menghampiri Tim yang duduk diteras didepan rumah pengusaha bakso itu. Seseorang mendatangi kami sambil menyalami dan berkata, Saya Agus Kanit Tipikor Polres.



“Agus sempat berkata bahwa kalian tak bisa melakukan penyidikan, tim menjawab kita bukan melakukan penyidikan tapi melakukan klarifikasi hal perizinan usaha pak Budi, Tim menunjukkan Surat yang dari DPMTPPSP Deli Serdang;


Kalau kalian mau copyan perizinan silakan minta aja didinas sana tentu ada copyan tinggal disana” sebut Indra menjelaskan



Indra mengungkapkan, setelah pertemuan itu tim permisi pamit, untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dan berencana akan melaporkan ke Ditkrimsus Polda Sumut, hari Senin besok.(edy)
Komentar Anda

Berita Terkini