Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari,Redaksi
Medan | Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan
Simangunsong mengatakan, agar banjir tidak merendam Kota Medan seperti di
Jakarta, perlu ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan drainase yang
seimbang. Meski saat ini tidak separah Jakarta,Kota Medan masih menjadi
langganan banjir setiap tahun.
Tapi menurut dia, nasib Medan bisa seperti Jakarta jika kedua
aspek tersebut diabaikan. Apalagi beberapa kawasan di Medan,apabila hujan satu
jam saja sudah kebanjiran. Ada dua jenis banjir yang melanda Medan,
karena guyuran hujan deras dan kiriman dari hulu (gunung). Tapi jika resapan
air dan drainasenya baik, kalaupun banjir sebentar saja sudah surut.
Baca Juga : video Sungai Seruai Meluap
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata
ruang (RDTR) Kota Medan, pasal 13 disebutkan, zona RTH dan zona privat. RTH
publik harus ada seluas ± 6.501,33 hektar (22,26 persen) dari luas
daerah. Sub-sub zona RTH nya terdiri dari, sub zona RTH taman kelurahan, taman
kota, taman pemakaman umum, kawasan wisata, hutan kota, lapangan olahraga
dan jalur hijau jalan. Sedangkan zona RTH privat seluas minimal ± 2.920,49 (10 persen)
dari luas daerah yang meliputi, RTH pekarangan dan atap bangunan. Sehingga
jumlah keseluruhan 32,22 persen dari luar daerah harus RTH. Karena RTH memiliki
daya serap yang kuat terhadap curah air yang besar.
“Namun, apakah amanah Perda RDTR ini sudah dipenuhi? Kemudian,
apakah pengembang properti mengamalkan amanah Perda ini. Atau sudah tinggal
berapa hektar RTH di Medan. Perlu dikaji ulang untuk mengantisipasi bahaya
besar banjir untuk beberapa tahun ke depan,” ungkapnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, drainase harus sempurna,
elevasinya disesuaikan secara teknis. Termasuak penampang parit (besar parit)
harus diperkirakan dengan curah hujan di daerah tersebut. Juga parit
sekundernya (pembuangan), jangan lebih besar drainase dari sungainya. Selain
itu, harus dipikirkan juga normalisasi sungai dan anak sungai.
“Artinya, Dinas PU Pemko Medan harus berkordinasi dengan Pemprovsu
dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera. Karena di Medan sudah tidak pernah
lagi ada menormalisasi sungai. Apalagi pemko sudah membeton trotoar sehingga
resapan air berkurang,” terangnya.
Pemko juga diminta mengawasi pembangunan perumahan yang dilakukan
pihak pengembang atau pribadi. Jangan sampai material bangunan masuk ke parit
sehingga menimbulkan penyumbatan. Kesadaran masyarakat agar tidak membuang
sampah sembarangan harus terus disosialisasikan. Karena salah satu penyebab
banjir adalah karena parit tumpat karena tumpukan sampah.