Predator Seks, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Sesalkan Rektor USU Blokir Hp Wartawan

author photo



Medan  -  Sejak dihujani berbagai pertanyaan seputar beberapa peristiwa buruk yang menerpa kampusnya, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Prof DR Runtung Sitepu, SH, MHum, justru memblokir nomor handphone (Hp) wartawan salah satu media online di kota Medan. Diduga, Rektor USU bungkam dan berusaha menghindari konfirmasi setelah dikirimi link berita terkait kasus Dosen Sosiologi USU inisial "HS" yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap D, mahasiswinya, Sabtu 3 Februari 2018 silam.



Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut Budiman Pardede S.Sos, menilai, bila benar Rektor USU menghindari konfirmasi sehingga memblokir Hp wartawan, maka tindakan itu sama saja membuat informasi semakin liar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terang Budiman Pardede, dalam Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Bab II Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. 



Jurnalis yang praktis menggeluti dunia jurnalistik sejak tahun 1991 ini mengungkapkan, Bab II Pasal 4 ayat 1 menyatakan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian ayat 2 memberi kepastian terhadap Pers nasional agar tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan ayat 3 memiliki konsiderans jelas terkait jaminan kemerdekaan Pers, dimana Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. 



"KAJI Unit DPRD Sumut menyesalkan tindakan Rektor USU. Beliau seorang akademisi dan intelektual. Konfirmasi wartawan kan berhubungan dengan masalah lembaga pendidikan yang dipimpinnya ? Tolong jangan menghindari konfirmasi Pers, nanti bisa liar. Pers itu penerang dalam kegelapan, tolong didukung," cetus Budiman Pardede, Sabtu siang (25/5).



Hormati UU No 14 tahun 2008



Berbicara melalui saluran telepon, Budiman Pardede melanjutkan, berkaca dari ke-3 ayat pada Bab II Pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, tentu saja patut diduga Rektor USU telah melanggar ketentuan hukum yang menjamin hak asasi kemerdekaan Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. 



Budiman Pardede menyarankan, Rektor USU lebih baik bersikap fair serta menghormati keberadaan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketika muncul good news or bad news (peristiwa baik atau buruk) sekalipun, jurnalis yang aktif menulis di salah satu media cetak harian terbitan Medan dan media online itu pun mengingatkan publik agar kooperatif membuka informasi supaya situasi tidak menjadi liar. 



Apalagi bila menyangkut institusi yang berhubungan langsung dengan narasumber sendiri. Menurut Budiman Pardede, tindakan blokir Hp yang dilakukan Rektor USU Prof Runtung Sitepu bukan langkah menyelesaikan masalah melainkan memicu persoalan baru. Artinya, timpal Budiman Pardede lebih jauh, kendati Hp adalah ranah privacy (pribadi), toh sebelumnya pernah terjadi konfirmasi melalui fasilitas tersebut. Bagi dia, perilaku itu jelas-jelas tidak lajim sehingga patut dievaluasi dalam pemilihan Rektor USU kedepan. 



"Apa sih yang tertutup di era keterbukaan sekarang ? UU Pers dan UU KIP dibuat untuk pembelajaran informasi publik. Saya berpendapat, Rektor USU kurang bijak menyikapi permasalah negatif yang menerpa institusi pendidikan milik negara. Layanilah insan Pers secara wajar saja. Niscaya institusi Pers sangat mengapresiasi," sindir Budiman Pardede diplomatis(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini