PPK Mandrehe Utara dan KPU Nias Barat Dilaporkan Resmi oleh Partai Garuda.
Redaksi.
Nias,Moltoday.com | Rekapitulasi Perolehan Suara
pada Pleno tingkat KPU Kabupaten Nias Barat yang dilakukan di Aula Tokosa Jalan
Onolimbu Kabupaten Nias Barat pada, 5 Mei 2019 dihadiri berbagai saksi dari
partai-partai pengusung para calon Legeslatif Daerah untuk menyaksikan
perhitungan rekapitulasi perolehan suara.[cut]
Tampak di halaman gedung, tim saksi
Partai Garuda Kabupaten Nias Barat dengan Mandat dari Partai Garuda DPD
Sumatera Utara mengatakan, “kami saksi Partai Garuda secara resmi mengikuti dan
diundang resmi oleh KPUD kabupaten Nias Barat pada acara Rekapitulasi Perolehan
Suara pada pleno tingkat KPU kabupaten Nias Barat. Kami para saksi partai
Garuda atas nama : Suar Natal Waruwu, A.Md, Yunianto Waruwu, Yulifati Waruwu
Keberatan Penuh dan Menolak Hasil Berita Acara DA 1 PPK Kecamatan Mandrehe
Utara dan DB 1 KPUD Kabupaten Nias Barat, Dengan alasan: Suara Partai Garuda
Dan Calegnya Telah Di Hilangkan, dengan bukti C1 dan Foto Plano serta D A1 dan
DB 1 hanya 2 suara partai Garuda, Padahal Suara Partai Garuda di TPS 1
desa Tarahoso sebanyak 59 suara( sesuai C1), Desa Taraha sebanyak 7 suara(
sesuai C1) , Desa Lahagu sebanyak 11 suara( sesuai C 1).
Dengan tegas mewakili Partai Garuda atas nama Suar Natal Waruwu
Jabatan Plt.Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Barat Meminta Kepada Bawaslu
Sumut dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat Membuka Plano C1 provinsi sumut
seluruh kecamatan Mandrehe Utara dan Membuka Kotak Suara Provinsi Sumut 8
sekecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat.
Keberatan Tertulis DB2 telah diserahkan partai Garuda kepada Ketua KPU kab Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 pukul 23.30 wib.
Keberatan Tertulis DB2 telah diserahkan partai Garuda kepada Ketua KPU kab Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 pukul 23.30 wib.
Menambahkan, laporan Partai Garuda sudah disampaikan kepada
Bawaslu Kab.Nias Barat dan menyerahkan semua bukti secara lengkap, dan
perwakilan Partai Garuda sumut telah memberitahukan permasalahan ini kepada
Bawaslu Sumut dan sakai Partai Garuda Sumut akan mengawal kasus ini ditingkat
Pleno KPU Sumut, diperkirakan suara partai Garuda se Nias Barat, terdiri dari 8
Kecamatan diduga telah dihilangkan dan dialihkan kepada Caleg Lain kurang lebih
8.700 suara.
Tanggapan pimpinan ormas dan Lsm dikepulauan Nias inisial SNW, mengatakan " Pelaksanaaan Perhitungan Suara ditingkat PPK dan KPU hampir 8 kecamatan di kabupaten Nias Barat diduga cacat hukum, karena C1 dan DA1 diduga dicoret dan ganda, beberapa saksi partai seperti partai Gerindra dan saksi DPD dan Lain Lain keberatan penuh agar kotak suara dibuka, saya kira seharusnya Bawaslu pusat dan daerah tegas , sesegera mungkin keluarkan rekomendasi sesuai PERBAWASLU.
Tanggapan pimpinan ormas dan Lsm dikepulauan Nias inisial SNW, mengatakan " Pelaksanaaan Perhitungan Suara ditingkat PPK dan KPU hampir 8 kecamatan di kabupaten Nias Barat diduga cacat hukum, karena C1 dan DA1 diduga dicoret dan ganda, beberapa saksi partai seperti partai Gerindra dan saksi DPD dan Lain Lain keberatan penuh agar kotak suara dibuka, saya kira seharusnya Bawaslu pusat dan daerah tegas , sesegera mungkin keluarkan rekomendasi sesuai PERBAWASLU.
Ditambahkan ketua Ormas, LSM SNW DKK di Nias Barat, Pelaksanaan
aturan oleh PPK dan Bawaslu diduga tidak transparan,akuntabel, prosedural
efektif efisien serta diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No.3 dan No
4.
Diminta Pihak SENTRAGAKKUMDU Menindak Oknum Pelaku Pidana Pemilu
Di Nias Barat karena suara Masyarakat dan Caleg diduga telah di curi,
dihilangkan, digelembungkan, dan ditambahkan, jelas PPK dan KPU diduga
melakukkan Pidana, tegasnya
Ketua KPU Nias Barat atas nama Famataro Zai dalam menjawab
pertanyaan keberatan dari beberapa saksi partai dan partai Garuda mengatakan,
kami hanya berpatokan pada rekomendasi Bawaslu kab Nias Barat.
Pihak Bawaslu diwakili Hejekiely Daely menyatakan Benar Memang
Pihak Saksi Garuda telah menyampaikan Laporan nya secara resmi dan bukti-
bukti C1 dan foto- foto Plano Dan C1 Foto dan DA1 juga diperlukan aebagai
pembanding pada tanggal 3 Mei 2019 langsung dikantor Bawaslu Nias Barat, papar
Bawaslu.