Medan l Miliki dan memelihara 15 burung, Adil Aulia harus menjalani proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya ke-15 burung yang dimilikinya merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
Menariknya persidangan kasus satwa yang dilindungi ini, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe sempat menskor persidangan karena ada pergantian hakim anggota dari Jarihat Simarmata kepada Riana Pohan.
Pergantian itu, setelah JPU Fransiska Panggabean selesai membacakan dakwaan diruang Kartika. Dimana ruang sidangnya pun pindah ke Cakra Utama dengan mendengarkan keterangan ketiga saksi.
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Fransiska, bahwa Adil Aulia bersama Robby (DPO) yang merupakan kakak beradik ini memelihara lima belas burung dirumah mereka dikawasan di Jalan Yos Sudarso No. 5 Lk. I, kel. Mabar, kec. Medan Deli, kota Medan. Ke-15 nya diantaranya Empat ekor burung jenis Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus) yang dimiliki sekitar bulan Desember tahun 2018, Lima ekor burung jenis Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus) serta satu ekor burung jenis kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), satu ekor burung Rangkong Papan /Enggang Papan (Bucerus Bicornis), satu ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), satu ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea) dan tiga ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).
Sementara itu, ketiga saksi yang dihadirkan pada persidangan membenarkan saat penangkapan pada 20 Februari 2019, terdakwa sedang memberi makan peliharaan burungnya.(red)