Divonis 17 Tahun, Syahrial Supir Sindikat Jaringan Narkoba Internasional 53.3 Kg Bersyukur

author photo





Medan - Syahrial (40) seorang sopir sindikat jaringan narkotika jenis sabu Internasional, seberat 53,3 hanya bisa pasrah. Pasalnya majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi, tetap menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Mengadili terdakwa Syahrial dengan pidana selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim Nazar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6).sore.

Majelis hakim berpendapat dalam pledoi terdakwa, Syahrial tidak bisa membuktikan ketidak terlibatannya dalam menjadi kurir sabu seberat 53 kg.

"Menurut PH (penasihat hukum) mu, terdakwa tidak bersalah. Tapi menurut Jaksa bersalah karna turut terlibat. Jadi kamu tidak bisa menjelaskan alibimu," kata Nazar, seraya menutup sidang.

Usai sidang, terdakwa seakan tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tatapan matanya kosong seakan pasrah saat digiring JPU ke sel tahanan sementara.

Namun saat dimintai keterangannya terkait putusan tersebut, terdakwa enggan berkomentar. "Saya hanya bisa pasrah ini putusan yang terbaik dari kedua teman saya Junaidi Siagian yang divonis mati, dan  Elpi Darius divonis pidana seumur hidup,"sebutnya sambil berjalan

Sebelumnya sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Syahrial, Zainal Abidin dan Bahlia Husein divonis masing-masing 17 tahun penjara. Sedangkan Junaidi Siagian divonis mati, sementara Elpi Darius divonis pidana seumur hidup.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Rabu tanggal 3 Oktober 2018 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa Syahrial merentalkan mobil Honda CRV warna abu-abu muda BK-630-DZ, bersama dengan Junaidi Siagian alias Edi, Elpi Darius dan Nurdin dari Tanjungbalai ke Tanjung Elang.

Sesampainya di lokasi, Junaidi ditelepon dan disuruh oleh Tekong Boat bernama Darwin untuk memarkirkan mobil di Dok/Tangkahan Boat serta jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal.

"Atas permintaan itu, Junaidi menyuruh Syahrial melakukan apa yang diperintahkan Darwin. Selanjutnya, mereka pergi ke rumah keluarga Junaidi yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan mobil untuk makan dan istirahat sebentar," ucap JPU dari Kejatisu tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi.

Saat mau selesai makan, tiba-tiba Nurdin menerima telepon dari Zainuddin. Zainuddun mau numpang ikut ke Medan dan diperbolehkan Junaidi. Sekitar jam 21.30 wib, Darwin memberitahukan kepada Junaidi kalau jerigen berisi sabu sudah naik ke mobil.

Tak lama, Syahrial sebagai sopir bersama dengan Elpi Darius, Junaidi, Nurdin dan Zainuddin berangkat dari Tangkahan Boat dengan mengendarai mobil sambil membawa barang sebanyak 6 jerigen sabu menuju ke Medan.

"Di perjalanan, Junaidi mengatakan bahwa ia mau ke rumah adiknya dulu di Sidimpuan. Mereka pun sempat singgah ke tempat adik Junaidi untuk istirahat. Tak lama, mereka melanjutkan perjalanan melalui jalur Prapat-Berastagi," ujar Jaksa.

Pada tanggal 4 Oktober 2018 sekira jam 18.00 wib, saat melanjutkan perjalanan ke Medan, Syahrial melihat ada jerigen di bagian belakang mobil dan bertanya kepada Nurdin. "Apa itu pak ?," tanya Syahrial. "Jerigen minyak," jawab Nurdin.

"Jerigen minyak kosong itu," sambung Junaidi. Sesampainya di Pancurbatu, mobil yang dikendarai Syahrial itu diikuti oleh mobil milik petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jaringan Malaysia-Labuhan Batu-Medan.

Ketika dikejar, Syahrial heran dan sempat bertanya kepada Junaidi. Namun, Junaidi malah mengaku kalau mereka dikejar perampok. Syahrial tidak mempercayai kata-kata itu karena terus dikejar. Kemudian, Junaidi baru mengaku kalau mereka membawa 6 jerigen berisi sabu.

"Sesampainya di Jalan Raya Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor sekira pukul 01.15 WIB, mobil yang dikemudikan Syahrial berhasil dihadang petugas BNN. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin," pungkas JPU.

Dari dalam bagasi belakang yang dikemudikan Syahrial, petugas BNN menemukan 6 buah jerigen berisi sabu sebanyak 50 bungkus dan setelah ditimbang seberat 53 kg. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini