Hitungan Jam, Belasan Begal Berhasil Diringkus Kepolisian Sektor Medan Sunggal

author photo



Published  : A-1.Red
Editor         : Redaksi

MEDAN | Moltoday.com  - Maraknya begal ataupun penyamun membuat warga masyarakat enggan dan ketakutan melintas, khususnya di malam hari.

Para pembegal yang telah mengganggu kantibmas dan kerap sekali menuju kekerasan, maka Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes Medan dengan tegas memberantas para aksi Begal, khususnya di Wilkum Medan Sunggal.


 Terbukti, Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan belasan orang yang diduga telah meresahkan masyarakat dan melakukan aksi begalnya pada Selasa (18/6/2019) malam.

Keterangan yang dihimpun Redaksi Media ini melalui KaHumas Polsek Medan Sunggal menyebutkan, pada Senin (17/6/2019) sekira 23:30 Wib, Bambang Syahputra (34) yang menjadi korban melintas dijalan Tanjung balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli serdang tepatnya di depan ternak ayam hendak menjemput istrinya dari tempat kerja. Tiba-tiba korban dikejar dengan puluhan sepeda motor dengan membawa parang, kayu dan batu, Ada berkisar 30 orang. Dengan ketakutan korban langsung balek arah, saking rasa takutnya korban terjatuh, korban pun meninggalkan sepeda motornya lari bersembunyi kearah pepohonan di sepanjang sungai.    

Dan saat itu korban mendengar ucapan” SUDAH SUDAH, KERETANYA SUDAH DAPAT ” dan para pelaku tidak lagi mengejar korban,  sambil pergi membawa sepeda motor korban, dan setelah kondisi aman korban keluar .

Lalu korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Medan Sunggal. Mendapat info bahwa sepeda motor milik korban dibawa ke rumah Bagus Prayoga (BP) yang terletak di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS, selanjutnya tim Pegasus Polsek Medan Sunggal ke lokasi dan berhasil menangkap belasan pelaku beserta barang bukti  1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter Z warna silver biru BK 2890 HQ, 1 (satu) buah parang panjang besar, 1 (satu)  buah parang kecil, 6 (enam) buah kayu dan beberapa buah batu.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,SH,SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting,SH, ,membenarkan atas penangkapan tersebut setelah mengantongi identitas pelaku.  

Selanjutnya belasan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako untuk diproses hukum, dan berikut belasan tersangka :
1.  AA Umur 18 Tahun Agama Islam  Pekerjaan Pelajar SMK Alamat  Jln. Setia Makmur Gg. Iman Desa Sunaggal Kanan kec. Sunggal kab. deli Serdang
2. AND Umur 17 tahun Pekerjaan Buruh bangunan, Alamat Jalan setia Makmur Gg. Wage Desa Suanggal Kanan Kec. sunggal Kab. deli Serdang
3. DA, Umur 16 tahun pekerjaan Pelajar Alamat Jalan setia Agung Desa Suanggal Kanan Kec. sunggal Kab. deli Serdang
4. AR, Umur 17 tahun Pkerjaan Doorsmeer Alamat jalan Pala Desa Sei MEncirim Kec. Sunggal DS
5. BP, Umur 19 tahun Pekerjaan Bengkel Las Agama Islam Alamat Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan KEc. Sunggal DS.
6. BS,  Umur 17 tahun Pekerjaan Pelajar Alamat : Jalan setia Agaung Siampang PP Desa Sunggal Kanan Kec. sunggal Kab. deli Serdang
7. JH, Umur 18 tahun, Pekerjaan Tidak ada Alamat Jln. Setia Budi Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
8. IL, Umur 17 tahun, Pekerjaan Door smeer Alamat Jln. Pala Gg. Pala II Desa Sei Mencirim kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
9. TA, Umur 14 tahun, Pekerjaan Pelajar Alamat : Jln. Sei Mencirim Desa Sedang Palm Binjai.
10. DIK, Umur 18 tahun, Pekerjaan : Tidak ada Alamat desa sunaagagal kanan kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
11. BAGUS PRAYOGA Umur 18 taun pekerjaan Tidak ada Alamat  Jln. Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS.
12. MH, Umr 20 tahun pekejaan Rumah makan Alamat Jln. Setia Makmur Gg. Persatuan Desa Sunggal kanan kec. Sunggal Ds.

Sementara teman pelaku yang turut merampas sepeda motor milik korban yang bernama, Patek (PA) dan Sumo (SU) berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap para tersangka, diduga  melanggar Pasal 365  Ayat (1) KHUPidana dengan ancaman  hukuman kurungan selama 9 (Sembilan) tahun

Komentar Anda

Berita Terkini