Published : Bern M
Editor : Redaksi
MEDAN | Moltoday.com –
Berhati hati dan lebih waspada jika kita memarkirkan sepeda motor milik kita.
Kepolisian Sektor Helvetia Polrestabes Medan menerima dua laporan korban yang
kehilangan sepeda motornya,
·
No.Lp/270/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia yang
melaporkan pada Kamis 18 April 2019, Korban yang mengalami kehilangan sepeda
motornya dari teras rumah dengan keadaan stang terkunci.
·
No.Lp/340/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk medan helvetia, yang
melaporkan pada Jumat 10 Mei 2019, korban yang mengalami kehilangan sepeda
motornya dari rumah kost yang ditempatinya di Jl. Helvetia Raya No. 123 Kel.
Helvetia Kec. Medan Helvetia dalam keadaan stang terkunci. Diduga sepeda motor
milik korban hilang pada malam hari saat korban beristirahat. Terlihat pada
rekaman CCTV sekira 23:02 Wib, terlihat dua orang pelaku hendak mengangkat Sp.
Motor namun karna tidak sanggup mereka pergi dan kembali lagi pada pukul 23.12
Wib bersama seorang pelaku yang lain dan berhasil mengangkat dan membawa pergi
Sp. Motor pelapor.
Informasi yang berhasil
dihimpun Redaksi dari Kepolisian Sektor Helvetia, pada 4 juni 2019 sekira pukul
23.00 Wib, personil reskrim resor Helvetia mendapatkan informasi dari
Masyarakat yang layak dipercaya melihat beberapa pria yang dicurigai diduga
pelaku ranmor di daerah Jalan Beringin Raya Helvetia Medan. Atas informasi
tersebut dengan gerak cepat personil reskrim menuju ke lokasi dan menemukan tiga
orang laki-laki sedang ingin melakukan aksinya di Jalan Beringin raya tepatnya
di depan lapangan tembak perbakin. Tak menunggu lama personil unit reskrim
langsung menangkap ketiga pelaku tersebut dan berhasil mengamankan dua orang
pelaku dan yang satunya berhasil melarikan diri, dan saat di periksa dan
digeledah di temukan satu buah pisau, selanjutnya kedua pelaku diboyong ke komando untuk pengembangan.
Kedua pelaku yang berhasil
diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Helvetia, Dodi Martin Pasaribu (19) domisili
Jalan Karya 7 Garapan Kec. Medan Sunggal dan Wailmanto Manalu (19) domisili
Jalan Karya 7 Gg. Pringgan.
Pada Petugas, Tersangka mengakui
telah melakukan aksinya sebanyak 5 (lima) kali bersama-sama dan 5 (lima)
diantaranya di wilayah Polsek Medan Helvetia, yaitu di Jalan Balai Desa
Tepatnya di Lapangan Bola Sebanyak 2 Kali Sp. Motor Honda Beat Warna Biru Putih
dan Merah Hitam, Jl. Beringin VI Sp.
Personil Unit Reskrim
Sektor Helvetia berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Blade Warna
Orange BK 4161 AHB dan 1 (satu) Buah Pisau.