Laporan Oknum BPD desa Ladara Tidak Benar, Sebut Ketua BPD dan Para Tokoh.

author photo

Published : SNW
Editor        : Redaksi

NIAS | Moltoday.com - Dibalai Pertemuan desa Ladara Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, sekira jam 14.00 wib pada Jumat( 21/6/2019 dilaksanakan Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPD Arifman Tanjung Sekertaris Fahmi Tanjung dan Tembusan Undangan Rapat kepada Camat Tuhemberua.

Rapat desa tersebut dengan agenda" Menyamakan Persepsi Agar Tidak Ada Kesalahpahaman BPD dan Warga Desa Ladara Terhadap Pemerintah Desa.

Dihadiri oleh Kepala Desa Saharman Tanjung, Ketua, sekertaris, Wakil Ketua BPD, Ketua LPM, Pengurus PKK, Kepala Dusun, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan masyarakat.

Dasar rapat BPD dan para aparat desa Ladara serta tokoh, terkait Laporan Pengaduan 2( orang) oknum BPD inisial AS dan TT dan 4 orang masyarakat tentang" Dugaan kepada Kepala desa Ladara  Penyelewengan Dana Bumdes dan dana APBdes TA 2018.

Tokoh masyarakat/adat mengatakan pada rapat tersebut atas nama Ama Purna mengatakan dengan tegas" laporan dari ke 6 org oknum tersebut bukan laporan resmi masyarakat, laporan itu tidak benar, kepala desa kami tidak pernah korupsi dan tak pernah kami dengar, selama ini tidak pernah ada sengketa antara aparat pemerintahan desa dengan BPD dan masyarakat, laporan itu tidak benar.

Lanjut ketua LPM, kami setuju jika desa memberikan tindakan kepada para oknum tersebut, laporan kedua org anggota BPD itu belum koordinasi kepada ketua, sekretaris, wakil ketua BPD, dua item dalam laporan mereka tersebut ada barangnya, yakni pembelian wifi sudah ada barangnya dan telah terpasang di atap kantor Kepala desa/terealisasi, dana Bumdes adalah pinjaman desa kepada Bumdes dan ada suratnya dan akan dikembalikan.

Ditambahkan Ibu PKK desa kami ini adalah desa keluarga, kami minta pelapor/ kedua orang itu jangan ada jabatan dalam desa, kami pilih ganti mereka,kami orang tua sangat kecewa dan kami tokoh sakit hati karena mereka sewenang-wenang, serta kami orang tua merasa dilecehkan, tegasnya.

Diakhir rapat Ketua BPD Arifman Tanjung dan para pimpinan BPD lainnya menyimpulkan" bahwa Laporan Para Oknum tersebut adalah tidak benar".

Sekdes mengatakan" kami aparat desa masyarakat tidak menginginkan ada gejolak didalam desa ladara kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, kita buat pertemuan agar masalah tidak makin besar.

Dalam rapat tersebut dihadiri para ormas, lsm dan pers untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam desa Ladara kecamatan Tuhemberua, salah seorang ketua lsm, ormas memberikan konstribusi pemikiran" Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.110 Tahun 2016 tentang BPD adalah BPD bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades dan mengawasi kinerja kades, mengelola aspirasi yang berenergi positip demi langkah kebijakan desa.
Ditambahkan" dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Bumdes, desa adalah subjek pembangunan, Bumdes  merupakan produk kesejahteraan desa dimanfaatkan sebaik-baiknya asset & potensi, penyertaan modal dan bekerja sama kepada pihak ketiga.

Dan Ketua BPD terpilih dulunya atas aspirasi anggota BPD dan seharusnya anggota BPD koordinasi terlebih dahulu kepada ketua BPD. Kami menyarankan permasalahan ini mungkin kesalah pahaman dan dicoba diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Desa Ladara Saharman Tanjung menyampaikan dalam rapat BPD dan Para tokoh serta aparat desa" terkait laporan para oknum 6 orang ini harus mereka pertanggung jawabkan, perbuatan mereka ini mencemarkan nama baik desa, aparat desa, kami akan melakukan tindakan hukum kepada oknum-oknum yang terlalu maju ini.

Saya sebagai kepala desa dan juga para aparat desa merasa dicemarkan nama baik dimedia sosial terkait adanya pihak luar tanpa konfirmasi kepada aparat desa memposting di akun face booknya( AN) kami akan melakukan tindakan hukum kepada oknum tersebut.
Komentar Anda

Berita Terkini