Mudik, Jangan Bawa Atau Konsumsi Narkoba

author photo



Medan - Agar mudik anda aman, nyaman dan tidak menjadi bencana, hal yang perlu diingat adalah tidak membawa apalagi mengkonsumsi Narkoba. Baik bagi anda pemudik, sopir maupun anda yang bertugas untuk melayani para pemudik.



Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (AMAN RI), Ir. Sugeng Wijaya, Minggu (2/6/2019) malam melalui whatsapp.



"Kami keluarga besar AMAN RI mengimbau agar seluruh pemudik maupun sopir, jangan membawa atau menggunakan Narkoba saat mudik lebaran. Dan kami keluarga besar AMAN RI mengucapkan minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir bathin," ungkap Sugeng.



Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, membawa Narkoba merupakan sebuah pelanggaran hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotia Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 taun penjara, denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.



Apalagi, mengkonsumsi Narkoba saat pergi mudik. Tentu, sangat membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Sebab, momen mudik diharapkanoleh masyarakat dapat berkumpul bersama keluarga.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini