Published : Gugun M
Editor : Redaksi
Modus Mencari Korban
Melalui Jual Online
JAKARTA | Moltoday.com - Dua orang pria yang mengaku anggota TNI (gadungan)
diringkus jajaran Polda Metro Jaya usai mencuri sepeda motor.
Kedua TNI gadungan ini
menggunakan modus mencari korban yang menjual
sepeda motor melalui internet (online).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
mengatakan, bahwa dua pria residivis pencurian motor yang menyamar sebagai
anggota TNI tersebut berinisial KNP (37) dan TMN (37)
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KNP berperan
sebagai pelaku yang beraksi dan TMN yang menyiapkan seragam anggota TNI.[cut]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
mengatakan, bahwa dua pria residivis pencurian motor yang menyamar sebagai
anggota TNI tersebut berinisial KNP (37) dan TMN (37)
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KNP berperan
sebagai pelaku yang beraksi dan TMN yang menyiapkan seragam anggota TNI.
“Kasus pencurian dengan pemberatan dia mengaku anggota TNI. Pada
bulan Mei di Bekasi kota, KNP asal Tangerang, TMN asal Lampung Selatan.
Perannya KNP mencari target mengaku sebagai TNI dan melakukan aksi pencurian,”
kata Kombes.
Argo di gedung Direktorat Reserse Brimob Polda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (28/06/2019)
Dimana, KNP mencari korban yang menjual sepeda motor
melalui aplikasi jual beli sepeda motor bekas.[cut]
Selanjutnya, KNP mendatangi alamat rumah yang menjual
sepeda motor tersebut yang telah dicantumkan alamatnya.
Setelah itu, pelaku memetakan jalan di sekitar rumah
korban untuk melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor korban.
“Tersangka ini memanfaatkan iklan penjualan motor, kemudian dia
ngecek kira-kira yang jual siapa, ketika mencari dan sudah terbiasa setelah
menemukan rumah orang yang jual motor, dia mencari jalan di sekitar rumah
korban,” jelas Argo.
Setelah memetakan lokasi rumah korban, KNP selanjutnya
menghubungi korban dan melakukan kesepakatan untuk bertemu untuk bertransaksi
di rumah korban di daerah Kota Bekasi.
Selanjutnya, KNP mendatangi rumah korban dengan
menggunakan seragam TNI yang telah disiapkan temannya yang juga tersangka
initial TMN.
“Dia datang menggunakan pakaian
dinas tentara, jadi orang yang mau jual jadi percaya, modusnya datang
menggunakan seragam,” paparnya
Setelah bertemu dengan korbannya, pelaku langsung
beraksi dengan pura-pura mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. Pelaku
langsung beraksi mengambil motor korban dengan modus untuk mencoba
kendaraannya.[cut]
Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi
pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI telah melakukan aksinya
sebanyak enam kali.
“Ada 6 TKP ada di daerah Jakarta Barat, Bogor, Cengkareng dan lainnya.
Kita cek ada 6 TKP yang sudah dia lakukan seperti ini, kemarin dia kita
tangkap,” jelasnya.
Sehingga, pihak kepolisian menghimbau kepada
masyarakat yang ingin menjual kendaraan untuk selalu waspada dan untuk tidak
mudah percaya dengan orang lain.
“Kemudian pada masyarakat yang ingin jual motor diyakinkan betul
jangan mudah percaya, kalau bisa ada saksi yang lain jangan sendirian, jadi
bisa terkontrol ketika bertransaksi ketika jual motor,” pungkasnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang
bukti berupa satu buah seragam dinas PDH Tentara satu pasang sepatu PDL, satu
potong celana panjang loreng dan tiga unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363
KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara.tutup Argo.( Jurnalcrime.com)