Published
: Panji HS
Editor :
Panji,Redaksi
TAPUT | Moltoday.com - Dalam rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan
Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi
pemerintahan.(Baca : Perangkat Desa)
Pada pasal 48, Jenis, kedudukan, dan tugas Perangkat Desa yaitu,
Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Perangkat Desa
sendiri ditugaskan untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Perangkat Desa sendiri diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaan
tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Dalam
pasal 50; Perangkat Desa merupakan warga setempat yang harus memenuhi
persyaratan pendidikan minimal SLTA, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42
tahun, dan terdaftar dan bertempat tinggal di Desa sebagai warga setempat
minimal 1 (satu) tahun lamanya, serta syarat tambahan yang ditentukan
Pemerintah Daerah setempat.
Di
Kabupaten Tapanuli Utara, persyaratan sebagai calon Perangkat Desa harus bersih
dari Narkoba.
Informasi
tersebut dihimpun Awak Media Moltoday.com di Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung
Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (24/6/2019) pagi.
Kabid Penunjang Medik dan Non Medik RSU Tarutung, Dintar Hutabalian menyebutkan calon Perangkat Desa sudah berkisar dua ribuan datang ke RSU Tarutung untuk mengikuti test Narkoba.
Dari hasil Uji bebas Narkoba, Dintar tidak mengabarkan
perihal hasil Uji Bebas Narkoba peserta Calon Perangkat Desa. “ Untuk hasilnya, kami tidak bisa menjawab, sebab bukan gawean kami
“, ucap Dinar saat dikonfirmasi hasil Uji Bebas Narkoba yang dilaksanakan.
“ Warga yang ikut
tersebut ada kira kira kurang lebih 10 0rang / Desa dan sebanyak 241 Desa
yang ikut kegiatan tersebut “, tutup Dinar.