Pemkab Taput Berlakukan Test Bebas Narkoba Bagi Calon Perangkat Desa.

author photo

Published : Panji HS
Editor        : Panji,Redaksi

TAPUT | Moltoday.com - Dalam rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.(Baca : Perangkat Desa)

Pada pasal 48, Jenis, kedudukan, dan tugas Perangkat Desa yaitu, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Perangkat Desa sendiri ditugaskan untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa sendiri diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Dalam pasal 50; Perangkat Desa merupakan warga setempat yang harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal SLTA, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, dan terdaftar dan bertempat tinggal di Desa sebagai warga setempat minimal 1 (satu) tahun lamanya, serta syarat tambahan yang ditentukan Pemerintah Daerah setempat.

Di Kabupaten Tapanuli Utara, persyaratan sebagai calon Perangkat Desa harus bersih dari Narkoba.

Informasi tersebut dihimpun Awak Media Moltoday.com di Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (24/6/2019) pagi.

Kabid Penunjang Medik dan Non Medik RSU Tarutung, Dintar Hutabalian menyebutkan calon Perangkat Desa sudah berkisar dua ribuan datang ke RSU Tarutung untuk mengikuti test Narkoba.


“Ya, sudah berkisar dua ribuan calon Perangkat Desa yang datang untuk dilakukan test Narkoba


Dari hasil Uji bebas Narkoba, Dintar tidak mengabarkan perihal hasil Uji Bebas Narkoba peserta Calon Perangkat Desa. “ Untuk hasilnya, kami tidak bisa menjawab, sebab bukan gawean kami “, ucap Dinar saat dikonfirmasi hasil Uji Bebas Narkoba yang dilaksanakan.

“ Warga yang ikut tersebut ada kira kira kurang lebih 10 0rang / Desa dan sebanyak 241 Desa yang ikut kegiatan tersebut “, tutup Dinar.
Komentar Anda

Berita Terkini