Published : Bern M
Editor : Redaksi
BATUBARA | Moltoday.com – Pungut Hidayat (43) dan
Maryono alias Bolang (40) masing masing warga sn IV Sidorejo Ds Sei Muka Kec
Datok Tanah Datar tak berkutik ditangkap Tim Gabungan Personil Sat Reskrim dan
Sat Narkoba.
Keduanya ditangkap Polisi
dikediamannya pada Jum’at (14/06/2019) terkait dugaan kasus pencurian sepeda
motor, sekira 21:00 Wib.
Informasi yang berhasil
dihimpun melalui Kasubag Humas Polres Batubara menyebutkan, berawal dari
Personil Sat Narkoba mengamankan an Pungut Hidayat, saat dilakukan interogasi
dari tangan tersangka ditemukan sebuah kunci “T”, dan mengakui bahwa tersangka
pernah melakukan pencurian sepeda motor.
Kepada Polisi Pungut mengakui
telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,
1.
Sepeda motor Honda Supra 125 di Parkiran pabrik PT. SEMA ds
Perkebunan Tanah Datar bersama temannya bernama Maryono dan Wali.
2.
Pencurian Sp Motor Honda Mega Pro di Dsn IV Sidorejo Ds Sei Muka
Kec Datok Tanah Datar Kab Batubara bersama temannya bernama Anto.
3.
Pencurian Sp Motor Honda Grand di Pasir pasir juga bersama temannya
bernama Anto.
Dari hasil interogasi tersebut,
Personil Sat Reskrim dan Sat Narkoba bergerak ke rumah Anto (tidak ditemukan),
selanjutnya menuju ke rumah Maryono als Bolang, dan dilanjutkan menuju rumah Wali
(tidak ditemukan).
Personil Sat Reskrim dan Sat
Narkoba menemukan Maryono als Bolang di rumahnya dan selanjutnya memboyong ke
Mako. Tersangka Anto dan Wali kini menjadi DPO Polres Batubara.
Personil Sat Reskrim dan Sat
Narkoba Polres Batubara juga berhasil menyita barang bukti berupa :
·
2 (dua) buah kunci Letter T
·
4 (empat) unit sepeda motor, diantaranya ;
·
1 (satu) unit sp motor Mega Pro tanpa Plat.
·
1 satu) unit Sp Motor RX King tanpa Plat.
·
1 (satu) unit Sp Motor Honda Supra BK 3414 VAF
·
1(satu) unit Sp Motor Hondra Supra 125 tanpa Plat.
