Polres Batubara Berhasil Menaklukkan Kawanan Perampok Mobil Modus Rental

author photo

Published : Bern M
Editor        : Redaksi

BATUBARA | Moltoday.com – Kawanan pencurian mobil dengan modus rental mobil yang dikomandoi Chandra Sinaga (32) akhirnya berhasil ditaklukkan personil jajaran Kepolisian Resor Batu Bara.


 Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan Kepolisian Resor Batubara yang dipimpin langsung Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, pada Kamis (13/6/2019) di depan ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara sekira 11:45 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH, Mhum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH kepada Wartawan menjelaskan bahwa ke Empat tersangka pelaku itu adalah Chandra Sinaga (32) warga Dusun XII Desa Simpang Empat Asahan,  Kartika (38) warga jln Merpati dua Perumnas Mandala Percut Sei Tuan, Manurung alias Pakde ( 43) warga dusun III Desa Sipaku Kecamatan Simpang empat Asahan, dan Suwardi alias Sisu.

Dikatakan Kapolres, ke 4 tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban Arifin Sahala Manurung (56) warga jalan utama Rimba Melintang, Kelurahan Rimba Melintang Rokan Hilir Riau.

Kronologinya pada Sabtu ( 18/5 ) lalu ketiga pelaku yakni Chandra,  Tika,  dan Sisu mendatangi rumah Arifin Sahala Manurung dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra BK 1320 VD dan hendak merental mobil Avanza BM 1364 PK milik korban dengan alasan para pelaku ingin menjemput neneknya yang sakit di Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara,  setelah negoisasi akhirnya sepakat bahwa korban mengendarai kendaraanya sendiri dengan mengikuti ketiga pelaku yang mengendarai mobil pelaku.

Selanjutnya ditengah perjalanan tepatnya di Aek Nabara Labuhan Batu, mobil pelaku berhenti dan diambil alih oleh Sutris Manurung alias Pak de,  dan kemudian ketiga pelaku lainya yakni Tika,  Chandra,  dan Sisu masuk ke Mobil korban dan menuju ke Simpang Gambus,  namun sesampainya di Afdeling II Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Tanah Itam Ulu Kab Batubara, mobil tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan karena jalan terputus oleh parit,  sehingga Chandra meminta korban turun dan langsung merampas kunci milik korban dan meninggalkan korban dilokasi tersebut dengan membawa kabur mobil milik korban ke Tanjung Balai dan menyerahkan kepada Sutris alias Pakde yang selanjutnya menjual mpbil tersebut kepada Nando (saat ini DPO)  di daerah simpang empat Asahan seharga 30 juta berdasarkan pengakuan tersangka kepada Petugas Kepolisian.

Kepada tersangka dikenakan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Komentar Anda

Berita Terkini