Pematang Siantar - Sebanyak 200 gram daun ganja kering, 1 (satu) buah tas parasut warna biru-ungu dan 50 (lima puluh) lembar potongan kertas nasi berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,Rabu (12/6/2019) sekira pukul 13.00 Wib.
Roganda Putra Damanik alias Ganda Damanik (29) ditangkap ditangkap di jalan Siantar Timur Lorong 28 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di Warnet Sportif.
Tersangka merupakan warga Jalan Serumpun Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan Jalan Kesatria Lorong 24 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, membenarkan atas penangkapan tersebut,Kamis (13/6/2019)
"Saat itu kami mendapat informasi di Warnet Sportif ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis ganja, "Sebut Kasat Narkoba
Tak ingin buruannya lepas, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar pun melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Dilokasi,petugas Satnarkoba melihat laki-laki yang sesuai ciri-ciri yang di informasikan, lalu dilakukan penangkapan.
Lanjutnya personil Satnarkoba menanyakan dimana Ia menyimpan ganja tersebut.Lalu tersangka menunjukkan 1 (satu) buah tas parasut warna biru-ungu miliknya yang tergantung di dinding belakang warnet Sportif.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (red)