Tak Sampai Seminggu, Polres Tapteng Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuh Defi yang Kabur Ke Medan.

author photo



Published : Panji HS
Editor        : Redaksi

TAPTENG | Moltoday.com – Hanya gegara uang senilai Rp200 ribu yang, DP (20) tega menghabiskan nyawa Santi Defi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Ket foto : Santi Defi Malau (26) Korban yang dibunuh Pelaku DP (20)

Disampaikan Kapolres AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, Kapolsek Pandan AKP Herry dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6).

“Berawal DP (Pelaku) mendatangi Defi (Korban) ke kamar kosnya hendak meminjam uang sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk ongkos ke Medan.  Karena tidak sesuai yang diharapkan dari korban, Pelaku menghabiskan nyawa Korban”, kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, dan Kapolsek Pandan AKP Herry.

Secara detail diterangkan AKBP Sukamat kepada Wartawan pada siaran persnya menjelaskan, Kamis (13/6) sekira 21:00 Wib malam, Korban baru pulang menghadiri halal bil halal bersama dengan rekan kerjanya. Kemudian Pelaku menyamperi Korban ke kamar kosnya dengan niat meminjam uang untuk ongkos ke Medan sebesar dua ratus ribu rupiah.

Korban menjawab kepada Pelaku bahwa tidak menyimpan uang sebesar itu.
“ Saya tidak ada uang sebanyak itu, yang ada hanya Rp22 ribu, tunggulah biar Saya ambil ke ATM”, terang Kapolres meniru pengakuan Pelaku.

Sambung Kapolres, Pelaku tidak yakin saat itu korban tidak mengantongi uang sebesar yang diharapkannya, karena korban bekerja di Bank.
“ Saat korban mau berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia," ungkap Kapolres.
    
AKBP Sukamat melanjutkan dalam keterangan persnya, Setelah yakin korban meninggal, pelaku merogoh saku baju korban dan hanya Rp22 ribu yang ada di dalam saku baju Korban, selanjutnya Pelaku uang tersebut beserta ponsel milik korban dan membawa kabur juga tiga buah tas dan satu dompet kecil.
"Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang," ujar Kapolres.



Masih kata Kapolres, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp400 ribu. Setelah menginap satu malam di pos kamling, Pelaku bersama dengan isterinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.



"Berkat Ridho Allah SWT, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk langsung bergerak untuk mengejar pelaku ke Medan setelah mendapat pengembangan dari lapangan, alhamdulillah Pelaku berhasil kita bekuk pada Selasa (18/6) sore di Medan bersama dengan istrinya," terang Kapolres.



Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, junto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338
Komentar Anda

Berita Terkini