Warga Minta IAKN Ganti Rugi Tanah

author photo


Published : Panji HS
Editor        : Panji,Redaksi

TAPUT |Moltoday.com - Mediasi yang berada dikantor camat mengenai tanah tentang ganti rugi yang tidak disepakati mengenai tanah ke IAKN yang terletak di Kec Sipoholon. Dihadiri mewakili Kapolsek bapak Simarmata, Koramil , pihak IAKN, Camat dan  warga yang punya tanah tersebut, pada Jumat, 21 Juni 2016.[cut]

Warga meminta tentang pembayaran tanah  2018, ucap salah satu warga yang mengkomplain tanahnya, pihak pihak STKPN agar bertanggungjawab untuk mencari solusi agar pembayaranya tercapai untuk tanah tersebut. Ada beberapa warga memberikan pertanyaan, Pengakuan salah seorang warga bingung " kenapa perjanjianya tidak ditepati, karena 2017 sudah dijanjikan mengenai pembayaran tanah tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasanya. 

Warga yang berada disalah satu lahan mengatakan kami sudah banyak rugi karena dekat proyek pembangunan yang berada di IAKN ada sawah jadi kami juga tak bisa lagi panen kami sudah rugi ujar salah seorang warga" sesuai dengan perjanjian kami kalau tanah itu dipakai pihak IAKN sesuai dengan perjanjian tahun2018 tanah itu harus dibayar. 

Kami korban IAKN dalam rencana pembangunan kampus. Masyarakat juga mengharapkan pihak pembangunan iakn agar membayar ganti rugi,  masyarakat  yang mempunyai hak atas tanah agar tetap mengadakan rapat rapat apabila tanah kami tidak dibayarkan.karena kami tidak bisa panen lagi karena tanah kami sudah dipakai untuk pembangunan IAKN. 

Dari pihak Danramil Sipoholon Up Samosir mengajak berdamai karena tidak ada masalah diatas damai. Samosir memberikan saran agar diluruskan antara pihak IAKN dan warga, karena pimpinan IAKN sudah yang baru, dan alangkah baiknya kita carikan solusi agar masalah lahan tidak berlarut larut sampai sekian tahun ujarnya". 

Dan pihak IAKN yang diwakili Warek 2 Oktober tua mengatakan kita akan cari solusi,  Awalnya pihak sudah menyalahi prosedur, yaitu kita memimanilisir, tentang amdalnya, sampai sekarang sudah kita urus ke dinas propinsi tapi tak keluar. Pihak IAKN mengatakan kita akan selesaikan ganti rugi sesuai dengan perjanjian 2018. Dan meminta warga agar sunkem ke pihak Rektor IAKN agar semua legowo, karena dalam waktu dekat IAKN akan Unipersitas dalam waktu dekat untuk tahun tahun mendatang. 

Kita Apresiasi 2018 agar diselesaikan ujarnya, dan  rektor yang lama yaitu pak Gea, mengatakan 2016 dan 2018 adu tanya jawab antara pihak IAKN saling tuding menuding, memita pak OT kami bawa ke Rektor sekarang,  Camat Drs Davit Nainggolan mengatakan kira kira berapa lama lagi untuk pembayaran tanah tersebut ujarnya dan pertemuan berikutnya supaya ada solusi dari pihak iakn ujarnya. Dan pihak IAKN menjawab dan mengatakan biarkan dulu pak Ibelala Gea (mantan ketua) dan team/ warga mendekati Rektornya agar secepatnya dibayarkan. 

Dan Pihak kepolisian mengatakan kiranya masyarakat agar sabar untuk menanti atas ganti rugi pembayaran tanah tersebut.


Ket photo: 
piahak terkait warga dan pihak IAKN bersama Kapolsek Camat dan Danramil Kecamatan Sipoholon saat mengadakan rapat atas ganti rugi tanah.

Komentar Anda

Berita Terkini