BNNP Sumut Berhasil Meringkus Dua Bandar Besar Asal Malaysia di Perairan Diguna-guna Sergai Sumut

author photo
Published  : Bcos
Editor       : Bcos,Redaksi


MEDAN |Moltoday.com - Pihak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP Sumut, red) tidak habis-habisnya berhasil meringkus para pelaku Narkoba yang ada di Provinsi Sumut termasuk di Kota Medan.

Kali ini dalam pemaparan yang berlangsung di BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar pasar V Barat I No 1 A Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (9/07/2019) sekira 14.00 Wib dihadapan sejumlah media, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial yang didampingi oleh Kakanwil DJBC Sumut Ibu Oza Olavia menyebutkan dimana oleh pihaknya BNNP Sumut berhasil meringkus 2 orang pelaku bandar narkoba dari warga negara Malaysia bersama 3 orang kurir narkoba dari lokasi tempat yang berbeda.

"Dua orang pelaku narkoba yang merupakan kewarga negaraan Malaysia dan 3 orang kurir narkoba berhasil diringkus oleh pihak petugas BNNP Sumut dari 3 tempat lokasi yang berbeda," kata Brigjen Atrial sembari mengatakan bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala BNNP Sumut baru pertama kali ini  pihaknya dapat menangkap para bandar narkoba dari tengah lautan dan menurutnya lagi jika hal tersebut berkat adanya kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.[cut]

Dijelaskannya lagi kembali dihadapan media sembari memperlihatkan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 6 kilo gram narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang ada.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika akan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia lewat perairan Selat Malaka," sebut Brigjen Pol Atrial.

Lanjut Atrial mengatakan lagi dengan adanya informasi yang berharga tersebut selanjutnya oleh pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan serta pemantauan di lokasi perairan Selat Malaka.

"Lewat adanya proses yang telah dilakukan akhirnya pihak petugas BNNP Sumut berhasil meringkus dua orang bandar narkoba warga asal negara Malaysia yang berinsial tersangka YBL dan YCP dari perairan laut Diguna-guna Serdang Bedagai," katanya.[cut]

Bahkan Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menyebutkan dimana pihaknya menangkap para tersangka dari 3 tempat lokasi TKP yang berbeda. Adapun penangkapan pertama dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka YBL dan rekanya insial YCP pada hari Senin (1/07/2019) dari lokasi  perairan Diguna-guna Serdang Bedagai dengan barang bukti 6 kilo gram sabu beserta 1 unit speedboat, sejumlah kartu ATM, kartu kredit dan Heandphone dari para tersangka.

Usai diamankannya ke dua tersangka bersama barang bukti yang ada yang kemudian oleh pihaknya melakukan proses pengembangan dari hasil intrograsi yang ada dilakukan petugas terhadap tersangka.

"Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas mengatakan jika 6 kilo gram sabu akan di serahkan kepada seseorang di Medan. Mendapatkan pengakuan dari tersangka lalu pihak BNNP Sumut langsung bergerak melakukan proses penyelidikan yang akhirnya dari lokasi TKP kedua tepatnya di lokasi tempat Jangga Hause Jalan Sei Tuan Kelurahan Medan Baru pada hari Jumat (5/07/2019) sekira Jam 22.30 Wib dimana petugas meringkus 2 orang tersangka yaitu berinsial AV (23) warga Perumahan Pinang Baris Permai bersama isterinya RS," jelas Atrial.

Dari kedua tersangka suami isteri tersebut dimana Atrial menuturkan bahwa adanya barang bukti berupa HP, dompet, tas dan lainnya di amankan dari tersangka.[cut]

"Bahkan dari hasil intrograsi kedua tersangka suami istri tersebut menyebutkan dimana salah satu tersangka lainnya yaitu berinsial SR warga Perumahan Bayu Mas Indah blok B pasar 3 Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Sunggal sedang berada di Hotel Danau Toba Medan yang akhirnya juga tersangka berhasil diamankan dari lokasi Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol Medan dengan barang bukti berupa Hp dan lainya yang ada," terang Brigjen Pol Atrial lebih lanjutnya lagi dihadapan wartawan.

Sementara menurut penjelasan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dihadapan wartawan mengatakan jika tersangka insial SR merupakan orang yang menyuruh tersangka berinsial AV pada hari Sabtu (6/07/2019) tepatnya sekira pagi hari untuk menjemput barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka YCP dan tersangka berinsial YBL.

"Jadi tersangka SR merupakan orang yang menyuruh AV untuk menjemput barang bukti sabu dari kedua tersangka tersebut. Atas hasil perbuatanya dimana kelima orang tersangka narkoba ini telah melanggar hukum yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum dan dapat terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengakhirin pemaparan Pres Releas yang ada berlangsung sambil menambahkan jika keberhasilan dalam penangkapan yang dilakukan terhadap para tersangka narkoba sabu ini selain berdasarkan dari adanya informasi masyarakat juga atas adanya kerja sama pihak BNNP Sumut dengan pihak Poldasu beserta pihak Kanwil Bea Cukai.
Komentar Anda

Berita Terkini