Published : Bcos
Editor : Bcos,Redaksi
MEDAN |Moltoday.com - Pihak
petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP Sumut, red) tidak
habis-habisnya berhasil meringkus para pelaku Narkoba yang ada di Provinsi
Sumut termasuk di Kota Medan.
Kali ini dalam pemaparan yang berlangsung di BNNP Sumut Jalan
Williem Iskandar pasar V Barat I No 1 A Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut
Sei Tuan, Selasa (9/07/2019) sekira 14.00 Wib dihadapan sejumlah media, Kepala
BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial yang didampingi oleh Kakanwil DJBC Sumut Ibu Oza
Olavia menyebutkan dimana oleh pihaknya BNNP Sumut berhasil meringkus 2 orang
pelaku bandar narkoba dari warga negara Malaysia bersama 3 orang kurir narkoba
dari lokasi tempat yang berbeda.
"Dua
orang pelaku narkoba yang merupakan kewarga negaraan Malaysia dan 3 orang kurir
narkoba berhasil diringkus oleh pihak petugas BNNP Sumut dari 3 tempat lokasi
yang berbeda," kata Brigjen Atrial sembari
mengatakan bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala BNNP Sumut baru
pertama kali ini pihaknya dapat menangkap para bandar narkoba dari tengah
lautan dan menurutnya lagi jika hal tersebut berkat adanya kerja sama dengan
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.[cut]
Dijelaskannya lagi kembali dihadapan media sembari memperlihatkan
para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 6 kilo gram narkotika jenis
sabu beserta barang bukti lainnya yang ada.
"Penangkapan
ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika akan adanya
penyelundupan narkotika dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia lewat
perairan Selat Malaka," sebut Brigjen
Pol Atrial.
Lanjut Atrial mengatakan lagi dengan adanya informasi yang
berharga tersebut selanjutnya oleh pihaknya langsung melakukan proses
penyelidikan serta pemantauan di lokasi perairan Selat Malaka.
"Lewat
adanya proses yang telah dilakukan akhirnya pihak petugas BNNP Sumut berhasil
meringkus dua orang bandar narkoba warga asal negara Malaysia yang berinsial
tersangka YBL dan YCP dari perairan laut Diguna-guna Serdang Bedagai," katanya.[cut]
Bahkan Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menyebutkan dimana
pihaknya menangkap para tersangka dari 3 tempat lokasi TKP yang berbeda. Adapun
penangkapan pertama dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka YBL dan
rekanya insial YCP pada hari Senin (1/07/2019) dari lokasi perairan
Diguna-guna Serdang Bedagai dengan barang bukti 6 kilo gram sabu beserta 1 unit
speedboat, sejumlah kartu ATM, kartu kredit dan Heandphone dari para tersangka.
Usai diamankannya ke dua tersangka bersama barang bukti yang ada
yang kemudian oleh pihaknya melakukan proses pengembangan dari hasil intrograsi
yang ada dilakukan petugas terhadap tersangka.
"Dari
pengakuan tersangka dihadapan petugas mengatakan jika 6 kilo gram sabu akan di
serahkan kepada seseorang di Medan. Mendapatkan pengakuan dari tersangka lalu
pihak BNNP Sumut langsung bergerak melakukan proses penyelidikan yang akhirnya
dari lokasi TKP kedua tepatnya di lokasi tempat Jangga Hause Jalan Sei Tuan
Kelurahan Medan Baru pada hari Jumat (5/07/2019) sekira Jam 22.30 Wib dimana
petugas meringkus 2 orang tersangka yaitu berinsial AV (23) warga Perumahan
Pinang Baris Permai bersama isterinya RS," jelas Atrial.
Dari kedua tersangka suami isteri tersebut dimana Atrial
menuturkan bahwa adanya barang bukti berupa HP, dompet, tas dan lainnya di
amankan dari tersangka.[cut]
"Bahkan
dari hasil intrograsi kedua tersangka suami istri tersebut menyebutkan dimana
salah satu tersangka lainnya yaitu berinsial SR warga Perumahan Bayu Mas Indah
blok B pasar 3 Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Sunggal sedang berada di
Hotel Danau Toba Medan yang akhirnya juga tersangka berhasil diamankan dari
lokasi Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol Medan dengan barang bukti berupa Hp
dan lainya yang ada," terang Brigjen Pol Atrial
lebih lanjutnya lagi dihadapan wartawan.
Sementara menurut penjelasan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial
dihadapan wartawan mengatakan jika tersangka insial SR merupakan orang yang
menyuruh tersangka berinsial AV pada hari Sabtu (6/07/2019) tepatnya sekira
pagi hari untuk menjemput barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka YCP
dan tersangka berinsial YBL.
"Jadi tersangka SR merupakan orang yang
menyuruh AV untuk menjemput barang bukti sabu dari kedua tersangka tersebut.
Atas hasil perbuatanya dimana kelima orang tersangka narkoba ini telah
melanggar hukum yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum dan dapat
terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kepala BNNP
Sumut Brigjen Pol Atrial mengakhirin pemaparan Pres Releas yang ada berlangsung
sambil menambahkan jika keberhasilan dalam penangkapan yang dilakukan terhadap
para tersangka narkoba sabu ini selain berdasarkan dari adanya informasi
masyarakat juga atas adanya kerja sama pihak BNNP Sumut dengan pihak Poldasu
beserta pihak Kanwil Bea Cukai.