Diakhir Masa Jabatannya, Puluhan Anggota DPRD Sumut Enggan Hadir Di Sidang Paripurna

author photo


Medan Moltoday - Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, sebagian besar anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 enggan untuk mengikuti sidang paripurna.

Ini terbukti saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018, yang harus diskors hingga dua kali lantaran minimnya tingkat kehadiran anggota dewan yang membuat rapat tak kuorum.

Sesuai jadwal, rapat paripurna di gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan,Senin (8/7) dimulai pukul 09.00 WIB. Aduhot Simamora selaku pimpinan rapat dari Fraksi Hanura membuka sidang. 

Namun, setelah dia membuka rapat, anggota dewan yang hadir tidak sampai sepuluh orang dari 100 anggota DPRD. Lalu Aduhot Simamora yang juga Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara menskors rapat sampai satu jam kedepan.

"Skors saya cabut, dikarenakan sampai dengan sekarang baru tujuh anggota dewan yang hadir dan ini tidak kuorum, maka rapat kembali saya skors selama satu jam mendatang", ucapnya

Setelah jam menunjukkan pukul 10.00 WIB, Aduhot mencabut skors dan membacakan jumlah anggota dewan yang hadir, apakah sudah kuorum atau belum.

Dan lembali Aduhot mengatakan,"Skors saya cabut, dikarenakan sampai dengan sekarang baru tujuh anggota yang hadir dan tidak kuorum, maka rapat kembali saya skors selama satu jam mendatang," ungkapnya sambil mengetuk palu sidang.

Beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah terlihat hadir menunggu dimulainya rapat. Namun, Gubernur Edy Rahmayadi atau Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara Sabrina,belum juga kelihatan sampai berita ini diturunkan.-(A1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini