Published : Bern
Editor : Redaksi
MEDAN |Moltoday.com – Tim Pegasus
Kepolisian Sektor Medan Helvetia berhasil membekuk dua orang pelaku jambret di
seputaran Jl.Sedayu III dusun 5 desa krio kec.Medan Sunggal, pada Minggu (28/7/2019)
sekira 00.30 Wib.
Dari
keterangan yang dihimpun Redaksi, Kapolsek Helvetia melalui Panit Reskrim Iptu
Sahri Sebayang.SH memaparkan, penangkapan terhadap kedua pelaku
berdasarkan beberapa laporan ,
1.
Nomor
: LP / 229 / IV / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia
tanggal 31 Maret 2019
pelapor atas nama Titien Sumarni.(54) warga Jl. Gatot Subroto Gg. Suka Setia Lk VII No. 174 H Kel.Sei sekambing C-II Medan Helvetia.
pelapor atas nama Titien Sumarni.(54) warga Jl. Gatot Subroto Gg. Suka Setia Lk VII No. 174 H Kel.Sei sekambing C-II Medan Helvetia.
2.
Laporan
Polisi Nomor : LP / 140 / II / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan
Helvetia tanggal 27 Februari 2019
pelapor atas nama Rahma Sarie Bt.Harun.(53 ), warga Jl. Lembayung Lk IV Kel.Siumbut Baru ke. Kisaran Timur.
pelapor atas nama Rahma Sarie Bt.Harun.(53 ), warga Jl. Lembayung Lk IV Kel.Siumbut Baru ke. Kisaran Timur.
3.
Laporan
Polisi Nomor : LP / 156 / III / 2019 / SU/ Polrestabes Medan / Sek Medan
Helvetia tanggal 05 Maret 2019
pelapor atas nama Remian Pakpahan.(39), warga Jl. Karya Gg. Adil No.41 Kel. Karang berombak kec. Medan Barat.
pelapor atas nama Remian Pakpahan.(39), warga Jl. Karya Gg. Adil No.41 Kel. Karang berombak kec. Medan Barat.
“Ada 3 Pelapor yang
melaporkan ke Mako Polsek Helvetia, dengan kasus yang sama,” sebut Iptu Sahri
Sebayang.[cut]
Dipaparkan, Nomor : LP / 229 / IV / 2019 / SU/ Polrestabes
Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 31 Maret 2019, Minggu (31/3), korban
Titien Sumarni.(54) dijambret di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan, sekira
19:10 Wib tepatnya di depan SPBU Coco Medan Helvetia. Korban mengalami
kerugian, 1 (Satu) unit Hp vivo Y65 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah jam tangan
merk alexander cristy warna kuning, SIM A, SIM C, KTP, ATM Permata, ATM BNI,
ATM BRI, ATM BCA, dan uang tunai berkisar tujuh ratusan ribu rupiah. Saat itu
korban bersama anaknya hendak belanja ke Swalayan Gloria di Jalan Gatot Subroto
Medan. Saat menuggu angkutan kota, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki
muncul dari belakang korban dengan mengenderai sepeda motor Honda beat warna
hitam dan langsung mengambil tas yang disandang, Korban langsung
berteriak ‘jambret...jambret’ berkali-kali namun tidak satu
orang pun yang mendegar dan menolong korban.
Laporan Polisi Nomor : LP /
140 / II / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 27
Februari 2019, korban an : Rahma Sarie Bt.Harun (53), Rabu (27/2) sekira
20:00 Wib dijambret di Jl. Asrama - loket bus Simpati Star Medan Helvetia, Korban sempat
melihat Pelaku melarikan diri ke arah simpang Jalan Gaperta. Korban mengalami
kerugian 1 ( satu ) unit Hp Merk Lenovo Warna Silver.
Laporan Polisi Nomor : LP /
156 / III / 2019 / SU/ Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia tanggal 05
Maret 2019, sekira 20:30 Wib, Korban an : Remian Pakpahan (39) pada
Selasa (05/3) menjadi korban jambret di Gatot subroto Tepatnya
di depan kantor RRI Medan, kel.Medan Helvetia. Pelaku berhasil merampok tas
sandang milik korban yang berisikan uang Rp.3.500.000.- ( Tiga juta lima ratus
). Korban dirampok saat berhenti dengan sepeda motor yang digunakannya Honda
Supra Fit warna coklat di Jalan Gatot Subroto didepan Kantor RRI medan. Saat
berhenti, tiba-tiba datang dua orang dari belakang dengan menunggangi sepeda
motor Suzuki FU dan merampas tas sandang milik korban. Sempat terjadi tarik
menarik antara korban dan pelaku, namun karena korban seorang wanita kalah
kekuatan, akhirnya Pelaku berhasil menggondol tas sandang pelaku. Korban sempat
berteriak ‘rampok...rampok’, namun
tidak ada yang menolong dan Pelaku langsung kabur.
Lanjut Iptu Sahri sebutkan, setelah
mengantongi identitas pelaku, sekira 00.30 Wib pada Minggu (28/7), petugas
mendapatkan info keberadaan Pelaku. Informasi tersebut, Kanit
Reskrim Polsek Medan Helvetia IPTU Suyanto Usman, SH, bersama tim pegasus unit
reskrim menuju lokasi yang dinfokan tersebut.[cut]
Tim Unit Reskrim berhasil
menemukan Pelaku F.A.D, R.D.I, K. E. M. , M.F natsmi sedang berada di teras rumah D.
A. S dan istrinya. Pelaku sempat
berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.
Didampingi Kepala
lingkungan setempat dan warga, Petugas unit Reskrim berhasil menemukan 17 tas
perempuan dari dalam rumahnya. Kepada petugas Pelaku mengakui belasan tas
wanita tersebut hasil dari kejahatannya.
Lanjut IPTU Sahri, dari
hasil interogasi terhadap pelaku F.A.D
diketahui pelaku lainnya an. A.L.F.M. alias AL berada di seputaran Jl. Mencirim
tepatnya didepan lapangan bola meko Medan krio Kec.Sunggal.
Menindaklanjuti hal
tersebut Tim langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku An.A.L.F.T dapat
diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yg sempat
melarikan diri, saat pengembangan pelaku berusaha melarikan diri sehingga
dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke R.S
Bahayangkara utk dilakukan tindakan Medis.[cut]
Selanjutnya Pelaku dan
barang bukti 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Beat Warna Putih Tanpa plat, 1
(Satu) Unit Sp Motor Honda Sonic BK 4112 AFY, 1 (Satu) Buah topeng gorila dan 17
(tujuh belas) Buah tas perempuan hasil jambret diboyong ke Markas Komando untuk
dilakukan proses hukum.
Panit Reskrim IPTU Sahri
Sebayang juga menambahkan, bahwa Pelaku telah belasan kali melakukan aksi
rampoknya di Wilkum Polsek Medan Helvetia dan Wilkum Polsek Medan Sunggal.
“Pelaku A. L. F. M.(18) yang berdomisili di Jl. Cempaka
Gg. Mawar - Gaperta ujung, Kel. Tj. Gusta Kec. Medan Helvetia merupakan
Residivis. Dan satu pelaku F.A.D, (19),domisili Jl. Gaperta Ujung Blok 5 Kel.
Tanjung gusta Kec. Medan Helvetia, “ucap Sahri Sebayang.
“Terhadap
para pelaku dikenakan Pasal 365 kuhpidana ancaman hukuman 9 tahun, “Tutup Panit
Iptu Sahri Sebayang.SH