Dua Remaja Penjambret dan Residivis Meresahkan Warga Kota Medan Berhasil Dilumpuhkan Tim Pegasus Polsek Helvetia.

author photo
Published : Bern
Editor : Redaksi

MEDAN |Moltoday.com – Tim Pegasus Kepolisian Sektor Medan Helvetia berhasil membekuk dua orang pelaku jambret di seputaran Jl.Sedayu III dusun 5 desa krio kec.Medan Sunggal, pada Minggu (28/7/2019) sekira 00.30 Wib.

Dari keterangan yang dihimpun Redaksi, Kapolsek Helvetia melalui Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang.SH memaparkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan beberapa laporan ,
1.     Nomor : LP / 229 / IV / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 31 Maret 2019
pelapor atas nama Titien Sumarni.(54) warga Jl. Gatot Subroto Gg. Suka Setia Lk VII No. 174 H Kel.Sei sekambing C-II Medan Helvetia.

2.     Laporan Polisi Nomor : LP / 140 / II / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 27 Februari 2019
pelapor  atas nama Rahma Sarie Bt.Harun.(53 ), warga Jl. Lembayung Lk IV Kel.Siumbut Baru ke. Kisaran Timur.

3.     Laporan Polisi Nomor : LP / 156 / III / 2019 / SU/  Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia tanggal 05 Maret 2019
pelapor  atas nama Remian Pakpahan.(39), warga Jl. Karya Gg. Adil No.41 Kel. Karang berombak kec. Medan Barat.

“Ada 3 Pelapor yang melaporkan ke Mako Polsek Helvetia, dengan kasus yang sama,” sebut Iptu Sahri Sebayang.[cut]

Dipaparkan, Nomor : LP / 229 / IV / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 31 Maret 2019, Minggu (31/3), korban Titien Sumarni.(54) dijambret di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan, sekira 19:10 Wib tepatnya di depan SPBU Coco Medan Helvetia. Korban mengalami kerugian, 1 (Satu) unit Hp vivo Y65 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah jam tangan merk alexander cristy warna kuning, SIM A, SIM C, KTP, ATM Permata, ATM BNI, ATM BRI, ATM BCA, dan uang tunai berkisar tujuh ratusan ribu rupiah. Saat itu korban bersama anaknya hendak belanja ke Swalayan Gloria di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat menuggu angkutan kota, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki muncul dari belakang korban dengan mengenderai sepeda motor Honda beat warna hitam dan langsung mengambil tas yang disandang, Korban langsung berteriak ‘jambret...jambret’ berkali-kali namun tidak satu orang pun yang mendegar dan menolong korban.

Laporan Polisi Nomor : LP / 140 / II / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 27 Februari 2019, korban an : Rahma Sarie Bt.Harun (53), Rabu (27/2) sekira 20:00 Wib dijambret di Jl. Asrama - loket bus Simpati Star Medan Helvetia, Korban sempat melihat Pelaku melarikan diri ke arah simpang Jalan Gaperta. Korban mengalami kerugian 1 ( satu ) unit Hp Merk Lenovo Warna Silver.

Laporan Polisi Nomor : LP / 156 / III / 2019 / SU/  Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia tanggal 05 Maret 2019, sekira 20:30 Wib, Korban an : Remian Pakpahan (39) pada Selasa (05/3) menjadi korban jambret di Gatot subroto Tepatnya di depan kantor RRI Medan, kel.Medan Helvetia. Pelaku berhasil merampok tas sandang milik korban yang berisikan uang Rp.3.500.000.- ( Tiga juta lima ratus ). Korban dirampok saat berhenti dengan sepeda motor yang digunakannya Honda Supra Fit warna coklat di Jalan Gatot Subroto didepan Kantor RRI medan. Saat berhenti, tiba-tiba datang dua orang dari belakang dengan menunggangi sepeda motor Suzuki FU dan merampas tas sandang milik korban. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku, namun karena korban seorang wanita kalah kekuatan, akhirnya Pelaku berhasil menggondol tas sandang pelaku. Korban sempat berteriak ‘rampok...rampok’, namun tidak ada yang menolong dan Pelaku langsung kabur.

Lanjut Iptu Sahri sebutkan, setelah mengantongi identitas pelaku, sekira 00.30 Wib pada Minggu (28/7), petugas mendapatkan info keberadaan Pelaku. Informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia IPTU Suyanto Usman, SH, bersama tim pegasus unit reskrim menuju lokasi yang dinfokan tersebut.[cut]

Tim Unit Reskrim berhasil menemukan Pelaku F.A.D, R.D.I, K. E. M. , M.F natsmi sedang berada di teras rumah D. A. S dan istrinya.  Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.

Didampingi Kepala lingkungan setempat dan warga, Petugas unit Reskrim berhasil menemukan 17 tas perempuan dari dalam rumahnya. Kepada petugas Pelaku mengakui belasan tas wanita tersebut hasil dari kejahatannya.

Lanjut IPTU Sahri, dari hasil  interogasi terhadap pelaku F.A.D diketahui pelaku lainnya an. A.L.F.M. alias AL berada di seputaran Jl. Mencirim tepatnya didepan lapangan bola meko Medan krio Kec.Sunggal.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku An.A.L.F.T dapat diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yg sempat melarikan diri, saat pengembangan pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke R.S Bahayangkara utk dilakukan tindakan Medis.[cut]

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Beat Warna Putih Tanpa plat, 1 (Satu) Unit Sp Motor Honda Sonic BK 4112 AFY, 1 (Satu) Buah topeng gorila dan 17 (tujuh belas) Buah tas perempuan hasil jambret diboyong ke Markas Komando untuk dilakukan proses hukum.

Panit Reskrim IPTU Sahri Sebayang juga menambahkan, bahwa Pelaku telah belasan kali melakukan aksi rampoknya di Wilkum Polsek Medan Helvetia dan Wilkum Polsek Medan Sunggal.

“Pelaku  A. L. F. M.(18) yang berdomisili di Jl. Cempaka Gg. Mawar - Gaperta ujung, Kel. Tj. Gusta Kec. Medan Helvetia merupakan Residivis. Dan satu pelaku F.A.D, (19),domisili Jl. Gaperta Ujung Blok 5 Kel. Tanjung gusta Kec. Medan Helvetia, “ucap Sahri Sebayang.


Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 kuhpidana ancaman hukuman 9 tahun, “Tutup Panit Iptu Sahri Sebayang.SH
Komentar Anda

Berita Terkini