Karo,Moltoday.com-Kasus penganiayaan Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru,Suharja Sinuraya (32) yang dilakukan oleh oknum Polisi dari Satuan Sabhara Polres Tanah Karo yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 dini hari lalu di Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo akhirnya berakhir setelah melewati proses panjang.
Suharza Sinuraya didampingi Pengacaranya Boin Silalahi, SH.,MH. kepada awak media, Jumat (26/07) sekira pukul 14.00.wib menjelaskan kalau permasalahan yang dialaminya beberapa waktu yang lalu telah diselesaikan secara kekeluargaan atau “Purpur Sage” dikediaman Suharja yang terletak di desa Bunuraya Baru Kecamatan Tiga Panah.
“Purpur Sage” merupakan sebuah Kearifan Lokal dalam menempuh jalan perdamaian ala masyarakat Karo yang dilaksanakan sebagai salah satu upacara adat Karo yang dilakukan apabila ada pihak yang bertikai atau berselisih paham, baik orang per orang dalam satu keluarga atau dengan lainnya dimana kedua belah pihak keluarga turut hadir.
Terlaksananya “Purpur Sage” dilaksanakan setelah sebelumnya Korban dalam hal ini Suharja Sinuraya telah mencabut laporan pengaduannya di Polres Tanah Karo, sehubungan dengan kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama - sama yang diduga dilakukan beberapa orang oknum Sat Sabhara Polres Tanah Karo terhadap korban Suharja Sinuraya.
Menurut Suharja, pencabutan laporan itu dilakukannya setelah kedua pihak baik dari Oknum Polisi beserta Keluarga dengan Korban telah sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan dimana para pelaku telah mengaku bersalah dan menyesal atas tindakan yang mereka lakukan terhadap Suharja, sedangkan Suharja sendiri mengaku telah memaafkan perbuatan mereka dan bersedia mencabut laporan di Kepolisian.
Sementara itu, Boin Silalahi,SH.,MH. ketika dimintai keterangannya membenarkan adanya Perdamaian tersebut dan menambahkan bahwasannya Perdamaian adalah Putusan tertinggi dari sebuah penyelesaian masalah, sejalan dengan praktek penegakan hukum pidana di Indonesia , dimana sering kali kita mendengar istilah Restorative Justice, dan Restorative justice dikatakan sebagai falsafah (pedoman dasar) dalam mencapai keadilan yang dilakukan oleh para pihak diluar peradilan karena merupakan dasar proses perdamaian dari pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban (keluarganya) akibat timbulnya korban/kerugian dari perbuatan pidana tersebut ujar Boin yang Juga Direktur Yayasan bantuan Hukum Epi Ginosko Sumatera Utara itu mengakhiri penjelasannya.(Rianto g)