Modus Nuduh Korban Bandar Narkoba Pakai Senjata Air Softgun 4 Pelaku Curas Diringkus Ditreskrimum Poldasu, 2 DPO

author photo

Medan Moltoday.com-Guna pengungkapan setiap kejahatan yang ada di dala  kota Medan Provinsi Sumatera Utara dimana pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu, red) tidak segan-segan meringkus setiap aksi kejahatan yang ada melakukan pelanggar hukum.

Kali ini pihak unit Direktorat Reserse Krimal Umum (Ditreskrimum, red) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas, red), dengan mengamankan empat pelaku yang masing-masing diantaranya bernama tersangka  Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda I 08 Kelurahan Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tersangka Muda Remaja Parlis Alias Aris (37) warga Jalan Wasono No 2 Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tersangka Andri Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Raya No.475 Kelurahan Kenanga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten  Deliserdang, dan tersangka Muhammad Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo No.50 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Sementara dua tersangka lainnya yang masih dalam DPO pihak Kepolisian berinisial D Alias T (40) dan B (36) masih dalam pengejaran petugas.

Oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Riyan melalui Wakil Direktur AKBP Donald Simanjuntak, dalam siaran pemaparanya yang berlangsung dihadapan sejumlah wartawan tepatnya berada dihalaman kantor Ditres Krimum Polda Sumut, Kamis (11/07/2019) siang menyebutkan dimana ke empat orang  tersangka yang berhasil diamankan ada  mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

"Jadi setiap ke empat orang tersangka ini ada peranya masing-masing yakni dimana tersangka berinisial GS berperan melakukan penangkapan terhadap korban dan tersangka berinsial MRP ini juga berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan senjata Air Softgun. Dan sementara oleh  tersangka AS bersama rekanya tersangka MR membawa kendaraan milik korban dari lokasi TKP," ucap AKBP Donald dihadapan wartawan.

Lebih lanjutnya lagi AKBP Donald menjelaskan kembali, adanya aksi yang dilakukan para tersangka berawal pada hari  Jumat (28/06/2019) dan saat itu salah seorang tukang parkir bernama M Imam Syafii yang juga menjadi korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya.

"Lalu berselang beberapa waktu korban didatangi beberapa enam orang pria (Pelaku, red) yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil mini bus warna silver dan dengan modusnya dimana yang  selanjutnya para pelaku menuduh korban sebagai bandar narkoba sembari  menodongkan senjata Air Softgun ke arah si korban," kata AKBP Donald Simanjuntak kembali.

Terangnya kembali sembari memperlihatkan para pelaku bersama sejumlah barang buktinya yang ada di hadapan media menjelaskan kembali dimana saat kejadian tersebut salah seorang pelaku langsung menutupin bagian  kepala korban dengan menggunakan alat  goni dan langsung menaikan korban ke mobil. Saat berada didalam mobil korban di borgol serta dipukuli. Bahkan rekan pelaku lainnya pun turut serta membawa sepeda motor korban dengan cara diderek sambil  mengambil handphone milik korban.

"Setelah korban dibawa para pelaku dengan menggunakan mobil yang dikendarai mereka yang selanjutnya korban diturunkan di lokasi lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," ujar Wakil Ditreskrimum Poldasu AKBP Donald Simanjuntak.

Selanjutnya menurut orang nomor dua di unit Ditreskrimum Poldasu mengatakan dengan adanya aksi tersebut yang selanjutnya pihak petugas Ditreskrimum Poldasu usai menerima adanya pengaduan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Lewat proses penyelidikan yang ada dilakukan akhirnya dalam waktu yang singkat petugas berhasil menangkap empat orang pelaku tersebut. Lewat pemeriksaan yang ada, petugas menemukan barang bukti dari pelaku yaitu 2 pucuk senjata Air Softgun, 1 kemasan minyak rambut yang berisi mimis, 2 tabung gas senjata Air Softgun, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit borgol tangan warna silver, 1 unit Hp merek  Samsung, 1 lembar STNK Nomor : 00477176 tanggal 10 September 2018, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna  putih Nopol BK 2033 MX yang diduga kendaraan hasil kejahatan yang terjadi di Jalan Suparman Medan.

"Untuk sampai saat ini dimana empat orang  tersangka masih diperiksa dan diproses untuk pengembangan yang sekaligus untuk  mengetahui dari mana asalnya senjata jenis Air Softgun yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatanya dan dua orang tersangka lainya yang ada masih tetap dalam pengejaran pihak Kepolisian atau dengan status DPO," pungkas AKBP Donald Simanjuntak mengakhirin pemaparannya dalam Press Releas yang ada berlangsung.  (BCOS)
Komentar Anda

Berita Terkini