Published : SNW,Tim Red
Editor : Redaksi
NIAS |Moltoday.com -
Puluhan Lsm Ormas Pers sekepulauan Nias mengawal dan berbondong-bondong dari
siang hingga malam hari mendampingi Sonni Lahagu didepan kantor reskrim Polres
Nias korban penganiayaan oleh aparatur Desa Hiligodu Botomuzoi.
Penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang diduga
dilakukan kepada Sonni Lahagu, aktivis Nias belakangan ini sangat viral dan
rumor dimedsos.
Perkara ini telah tercatat di Polres Nias,sesuai laporan korban
Sonni Lahagu tanggal 11/04/2019, dengan Nomor STPLP/ 129/ IV/2019/NS dan telah
ditetapkan tersangka oleh Polres Nias pada hari Selasa (25/06/2019) sebanyak
lima orang tersangka yang berinisial FL, NL, BL, MSL, ML dan tiga lagi belum
cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial MUL,
MAL, MWL.
Para tersangka ini adalah warga dan aparat desa Hiligodu kecamatan
Botomuzoi Kabupaten Nias Sumatera Utara.
Harapan para pimpinan organisasi Nias meminta supremasi Hukum
penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama di Nias diterapkan tanpa
tebang pilih, apalagi pelaku ini adalah aparat desa, yang seharusnya panutan
dan pelayan masyarakat di desa.
Kami ketua Ormas dan Pers Lsm menaruh harapan kepada Bapak Kapolda
Sumut dan Bapak Kapolres Nias karena tertanggal 1 Juli 2019 para tersangka ini
sedang di BAP direskrim Polres Nias dan meminta agar para pelaku atau tersangka
ditetapkan penahanannya.
Menambahkan, Kami
Apresiasi Polres Nias atas keputusan ini, berketepatan tanggal 1 Juli Hari
Ulang Tahun Bhayangkara ke 73, bravo untuk Polri- Polres Nias Berjaya.