Published/Editor :
Redaksi
MEDAN |Moltoday.com –
Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta antisipasi tindak
pidana dengan sasaran narkoba, sajam, kelengkapan dokumen kendaraan, pelaku
kejahatan 3C di Wilayah Hukumnya, Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes
Medan Daerah Sumatera Utara melakukan Razia Gabungan.
Razia skala besar yang
dilakukan pada Sabtu ( 21/7/2019) dimulai sekira 01:00 Wib di area SPBU eks
Petronas Jl. Ringroad, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal.
Razia skala besar dipimpin
langsung Kapolsek Medan Sunggal Kompol
Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Kanit
Binmas Iptu M Subakir, SH, Kanit Sabhara Iptu N Siregar, Kanit Provost Iptu
Yanto Silitonga, Panit 2 Reskrim Ipda J. Simamora, Panit 1 Lantas Ipda AG Lubis
dan Panit 1 Intelkam Ipda L. Sianturi, serta 40 (empat puluh) Personil Polsek
Sunggal dan 30 (tiga puluh) Personil Dit Sabhara Polda Sumut.[cut]
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol
Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, dalam arahannya menyebutkan, razia skala besar yang
dilaksanakan dalam mengantisipasi pencurian dengan kekerasan, sajam dan
penyalahgunaan narkoba, sesuai arahan Kapolrestabes Medan.
Dalam arahan
pelaksanaannya, Kompol Yasir menghimbau agar semua personil terlebih dahulu
menyapa sapa salam sebelum melakukan pemeriksaan dan tanpa membentak ataupun
merusak barang bawaan pengendara yang akan dilakukan pemeriksaan identitas dan
kelengkapan kenderaan.
Informasi yang dihimpun
redaksi, sekira 03.10 Wib, tim gabungan mengamankan sejumlah botol minuman
berakhol tanpa Ijin dan seperangkat alat musik keyboard dan loud speker yang digunakan
saat cafe tersebut beroperasi.
Sekira 03.30 Wib wib,
Personil Polsek Sunggal gabungan dengan dit sabhara polda sumut melanjutkan
kegiatan razia patroli dan hunting ke Jalan Gagak Hitam - Ngumban Surbakti - Tapian
Nauli - Jalan Sunggal.
Hingga pukul 04:35 Wib,
dari hasil razia, tim gabungan berhasil mengamankan inisial ‘D’(31) warga Jalan
Binjai, inisial ‘DS’(19) warga Tanjung Kriahan, ‘MIK’(22) Warga Laud Dendang, inisial
‘AAG’(22) warga Laud Dendang, 5 unit mobil dan 37 unit sepeda motor tanpa
kelengkapan dokumen yang sah, serta senjata tajam jenis sangkur dan samurai.
Semua Tersangka dan barang
bukti diboyong ke Mako guna di amankan dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.