Published
: Bern, Redaksi
MEDAN UTARA |Moltoday.com – Sat Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan
berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering yang mencoba masuk ke
Wilayah Hukum Pelabuhan Belawan. Selain barang haram, Personil Sat Narkoba
Polres Labuhan Belawan juga berhasil mengamankan 3 tersangka.
Barang
haram jenis ganja kering sebanyak 40 ball yang berhasil diamankan bersama
dengan 3 orang tersangka dipaparkan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang
langsung dipimpin Kapolres Labuhan Belawan, AKBP. H.Ikhwan Lubis SH MH, dan
didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman SH, di aula Wira Setya Mapolres
Pelabuhan, Selasa (09/07/2019).[cut]
"Berawal informasi
dari masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkotika jenis ganja dijalan Baru
Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang kita terima,
Personil Sat Narkoba langsung terjun ke Lokasi, “papar Kapolres.
Lanjut
AKBP Ikhwan, setiba di Lokasi, Personil mengamankan seorang pria yang bernama
Zulfan (38) di Lokasi yang disebut yang merupakan kediamannya.
“Saat dilakukan
penggrebekan, Zulfan berupaya kabur, tak mau target lepas, personil langsung
melakukan pengejaran dan berhasil menangkap diduga tersangka, selanjutnya Personel memanggil Kepala Lingkungan ( Kepling) setempat, untuk menyaksikan
penggeledahan rumah tersangka Zulfan, “sambung Kapolres Labuhan Belawan pada paparannya.[cut]
“Dari hasil penggeledahan yang
dilakukan oleh sejumlah personel Sat Narkoba, ditemukan 1 buah goni
plastik warna Putih berisikan 22 bal daun ganja kering, dan 1 buah ember
plastik warna Putih berisikan 18 bal daun ganja didapur rumah tersangka Zulfan," Ucap Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP. H.Ikhwan Lubis SH MH.
Lanjut orang nomor 1 di Mapolres Pelabuhan
Belawan ini. Dari hasil pengembangan yang dilakukan personel, berhasil
mengamankan dua tersangka bernama Udin dan M.Isan Nasution.[cut]
Atas perbuatanya yang telah berani melanggar hukum. Ketiga
tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor
35 tahun 2009, terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman
mati.
" Saya
mengapresiasi atas kinerja Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan , yang baru
sebulan menjabat telah berhasil mengungkap sejumlah kasus. Jumlah kasus
yang terungkap terdiri dari masing - masing 26 orang peria dan 2 orang wanita,
dengan berjumlah keseluruhanya 28 orang. Dengan barang bukti 17,77 gram sabu,
1,06 kg dan 3 butir 3 butir pil ekstasi," Papar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.H.Ikhwan Lubis
SH MH.