Sat Narkoba Polres Labuhan Belawan Berhasil Mengamankan Bandar Narkoba serta 40 Bal Ganja Kering.

author photo
Published : Bern, Redaksi

MEDAN UTARA |Moltoday.com – Sat Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering yang mencoba masuk ke Wilayah Hukum Pelabuhan Belawan. Selain barang haram, Personil Sat Narkoba Polres Labuhan Belawan juga berhasil mengamankan 3 tersangka.

Barang haram jenis ganja kering sebanyak 40 ball yang berhasil diamankan bersama dengan 3 orang tersangka dipaparkan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang langsung dipimpin Kapolres Labuhan Belawan, AKBP. H.Ikhwan Lubis SH MH, dan didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman SH, di aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan, Selasa (09/07/2019).[cut]

"Berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkotika jenis ganja dijalan Baru Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang kita terima, Personil Sat Narkoba langsung terjun ke Lokasi, “papar Kapolres.

Lanjut AKBP Ikhwan, setiba di Lokasi, Personil mengamankan seorang pria yang bernama Zulfan (38) di Lokasi yang disebut yang merupakan kediamannya.

“Saat dilakukan penggrebekan, Zulfan berupaya kabur, tak mau target lepas, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap diduga tersangka, selanjutnya Personel memanggil Kepala Lingkungan ( Kepling) setempat, untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersangka Zulfan, “sambung Kapolres Labuhan Belawan pada paparannya.[cut]

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah personel Sat Narkoba, ditemukan 1 buah goni plastik warna Putih berisikan 22 bal daun ganja kering, dan 1 buah ember plastik warna Putih berisikan 18 bal daun ganja didapur rumah tersangka Zulfan," Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. H.Ikhwan Lubis SH MH.


Lanjut orang nomor 1 di Mapolres Pelabuhan Belawan ini. Dari hasil pengembangan yang dilakukan personel, berhasil mengamankan dua tersangka bernama Udin dan M.Isan Nasution.[cut]

Atas perbuatanya yang telah berani melanggar hukum. Ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

" Saya mengapresiasi atas kinerja Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan , yang baru sebulan menjabat  telah berhasil mengungkap sejumlah kasus. Jumlah kasus yang terungkap terdiri dari masing - masing 26 orang peria dan 2 orang wanita, dengan berjumlah keseluruhanya 28 orang. Dengan barang bukti 17,77 gram sabu, 1,06 kg dan 3 butir 3 butir pil ekstasi," Papar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.H.Ikhwan Lubis SH MH.
Komentar Anda

Berita Terkini