2 Anggota Polres Tanah Karo di PDTH terkait "Barang terlarang"

author photo

Published : Rianto G
Editor : Redaksi

KARO |Moltoday.comPolres Tanah Karo melaksanakan kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personilnya di halaman Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (12/8) sekira pukul 10.00 WIB.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean, beserta dengan seluruh Kapolsek dan personil yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dan juga dihadiri oleh Muspika setempat, dan tokoh tokoh agama.

Dalam upacara ini, sebanyak 2 personil anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanah Karo dilakukan PTDH, diantaranya yakni, Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019.[cut]

Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo. Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam upacara tersebut, hanya seorang anggota Polri yang hadir, yakni Deri Andreas, sementara seorang lagi, Rus Piccal hanya dengan simbolis (foto).

 Salah seorang anggota Polisi yang akan dilakukan PTDH, Deri Andreas, terlihat lemas saat Wakapolres mencopot baju dinas dan pangkat, kemudian mengganti bajunya dengan baju kemeja sipil biasa. Dengan sikap tegas, namun matanya pun berkaca-kaca saat baju dinasnya dilepas dan berjalan menuju barisan. Walaupun hanya simbolis foto, anggota yang tidak hadir juga telah diberhentikan dari anggota kepolisian.

Diketahui kalau keduanya diberhentikan dari anggota Polri akibat penyalahgunaan narkoba. Dan untuk Deri Andreas, saat ini masih tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabanjahe, yang ditangkap karena kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tanah Karo, menyampaikan kalau pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan dari Polri kepada anggotanya yang melanggar peraturan atau sanksi untuk kode etik pemberhentian dan pencopotan jabatan.

"Ini adalah bukti dari ketransparanan Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat tindak pidana, dan kami tidak main-main menindak anggota yang melanggar aturan dan hukum," jelas Hasian.

Lanjutnya kalau kegiatan pemecatan anggota ini, adalah untuk menghilangkan dugaan adanya ketidak percayaan masyarakat kepada Polri.

"Belakangan ini kita dengar adanya isu dugaan kalau setiap permasalahan di tubuh Polri ditutup-tutupi, dengan adanya PTDH ini kami buktikan bahwa kami tegas dalam menindak anggota untuk menghilangkan isu tersebut," terangnya.

Saat ditanya apakah masih ada anggota kepolisian yang lain, yang sedang terlibat tindak pidana dan masih dalam proses hukum, dirinya mengaku kalau untuk saat ini hanya 2 anggota yang dilakukan PTDH.

"Untuk sekarang ini, yang kita lakukan pemberhentian tidak hormat hanya 2 orang, dan untuk anggota lain ada juga yang lagi dalam proses pembinaan," ungkapnya.

Dirinya juga mengimbu kepada anggota Polri yang masih aktif, untuk bekerja serius dalam mengayomi masyarakat.

"Kita harapkan kepada anggota lain agar bekerja itu sesuai prosedur, dan jangan melakukan tindak pidana yang dapat mencoreng citra dari polisi," harapnya.
Komentar Anda

Berita Terkini