Published : Rianto G
Editor : Redaksi
KARO |Moltoday.com- Polres
Tanah Karo melaksanakan kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada personilnya di halaman Polres Tanah Karo, Jalan Veteran,
Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (12/8) sekira pukul 10.00 WIB.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo,
Kompol Hasian Panggabean, beserta dengan seluruh Kapolsek dan personil yang
bertugas di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dan juga dihadiri oleh Muspika
setempat, dan tokoh tokoh agama.
Dalam upacara ini, sebanyak 2 personil anggota Polri yang bertugas
di wilayah hukum Polres Tanah Karo dilakukan PTDH, diantaranya yakni, Brigadir
Deri Andreas Brahmana, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Pembinaan
Polres Tanah Karo, Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian
anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan
tanggal 31 juli 2019.[cut]
Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir
Sattahti Polres Tanah Karo. Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian
anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan
tanggal 31 juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang
no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam upacara tersebut, hanya seorang anggota Polri yang hadir,
yakni Deri Andreas, sementara seorang lagi, Rus Piccal hanya dengan simbolis
(foto).
Salah seorang anggota Polisi yang akan dilakukan PTDH, Deri
Andreas, terlihat lemas saat Wakapolres mencopot baju dinas dan pangkat,
kemudian mengganti bajunya dengan baju kemeja sipil biasa. Dengan sikap tegas,
namun matanya pun berkaca-kaca saat baju dinasnya dilepas dan berjalan menuju
barisan. Walaupun hanya simbolis foto, anggota yang tidak hadir juga telah
diberhentikan dari anggota kepolisian.
Diketahui kalau keduanya diberhentikan dari anggota Polri akibat
penyalahgunaan narkoba. Dan untuk Deri Andreas, saat ini masih tengah menjalani
masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabanjahe, yang ditangkap
karena kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam sambutannya, Wakapolres Tanah Karo, menyampaikan kalau
pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan dari Polri kepada anggotanya yang
melanggar peraturan atau sanksi untuk kode etik pemberhentian dan pencopotan
jabatan.
"Ini adalah bukti dari ketransparanan Polri dalam menindak
tegas anggota yang terlibat tindak pidana, dan kami tidak main-main menindak
anggota yang melanggar aturan dan hukum," jelas Hasian.
Lanjutnya kalau kegiatan pemecatan anggota ini, adalah untuk
menghilangkan dugaan adanya ketidak percayaan masyarakat kepada Polri.
"Belakangan ini kita dengar adanya isu dugaan
kalau setiap permasalahan di tubuh Polri ditutup-tutupi, dengan adanya PTDH ini
kami buktikan bahwa kami tegas dalam menindak anggota untuk menghilangkan isu
tersebut," terangnya.
Saat ditanya apakah masih ada anggota kepolisian yang lain, yang
sedang terlibat tindak pidana dan masih dalam proses hukum, dirinya mengaku
kalau untuk saat ini hanya 2 anggota yang dilakukan PTDH.
"Untuk sekarang ini, yang kita lakukan
pemberhentian tidak hormat hanya 2 orang, dan untuk anggota lain ada juga yang
lagi dalam proses pembinaan," ungkapnya.
Dirinya juga mengimbu kepada anggota Polri yang masih aktif, untuk
bekerja serius dalam mengayomi masyarakat.