BI Dan PoldaSu Musnahkan 21.632 Lembar Uang Palsu (Upal).

author photo

Medan,Moltoday.com-Bank Indonesia (BI) bersama Polda Sumatera Utara musnahkan uang palsu. (Upal) lebih dari 21.632 lembar, dari periode 2017 sampai 2019, dengan 24 kasus, sementara 3 kasus masih tahap penyidikan. Kegiatan itu dilakukan di lobby utama Polda Sumut, Rabu (14/8).

Dalam kegiatan pemusnahan itu turut hadir Ka kanwil Bea Cukai, Ibu Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, Sumardi, Kabinda Sumut, dan Para pejabat lama Polda Sumut.

Adapun Upal yang dimusnahkan terdiri 6 pecahan yakni pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyaj 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 83 lembar, pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar.

Sebelumnya  Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre  (BI- CAC) dan seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeru kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret  2019.

Sementara Wiwiek selaku Direktur Eksekutif BI Sumatera Utara menjelaskan bahwa, uang palsu ini ditemukan dalam setoran perbankan begitu juga dari masyarakat yang melakukan setoran ke Bank", disela bincang bareng Media di Habitat Cofee Jln.Abdulah Lubis Medan.

Lanjutnya kembali, pelindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar Negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

"Pemusnahan Upal ini, baru pertama kali dilakukan di Sumut. Dan Ini adalah temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. Dari lembaran uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 dan 100.000,” jelas  Direktur eksekutif Bank Indonesia wilayah Sumatera Utara ini.

Dengan pemusnahan uang palsu ini, akan menjamin salah satu alat transaksi (uang) yang dipegang oleh masyarakat indonesia itu tidak palsu.(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini