Published : Bern,
Editor : Bern, Redaksi
BATUBARA |Moltoday.com - N boru Saragih Warga Kwala Bekala Medan, calo
CPNS yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, ternyata telah berhasil
menggasak uang dari Korbannya sebesar Rp.270 juta.
Nurdosniriana br.
Saragih warga Kuala Bekala Medan tak berkutik ketika diringkus oleh Satreskrim
Polres Batubara di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar pada Rabu
(31/7) malam ini mengaku mencarikan orang yang mau menjadi PNS di Pemkab
Simalungun atas suruhan seorang calo bermarga Purba.
Pada pres release yang
disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, diwakili Kasat
Reskrim AKP Pandu Winata, SH. SIK, MH, didampingi KBO Reskrim Iptu Siallagan
dan Kanit Resum Iptu R. Sipayung, bertempat di depan
ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara, pada Senin, 5 Agustus 2019, sekira 14.00
Wib, menjelaskan kronologis
dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.[cut]
Bermula pada April
2018, Boru Saragih (Tersangka) bertemu dengan Rosanni
Br Sipayung menawarkan pengurusan CPNS di Pemkab Simalungun. Pada Korban
Tersangka mengatakan bahwa sudah banyak yang berhasil dimasukkannya CPNS dengan
biaya Rp.120 juta untuk meluluskan Rosanni boru Sipayung dan Rp.95 juta untuk
suami Rosanni boru Sipayung (an: Frendly Tamsar) yang saat ini bekerja sebagai
honorer di Pemko Medan.
Pada Boru Saragih, Rosanni mengaku tidak punya uang sebanyak itu,
lalu Tersangka menyarankan menjual ataupun menggadaikan apa saja untuk bisa
memenuhi biaya pengurusan CPNS.
Dijanjikan bisa lulus di CPNS Pemkab Simalungun, selanjutnya
Rosanni boru Sipayung menceritakannya kepada Suaminya an: Frendly Tamsar.
Selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.[cut]
Kemudian tersangka
Nurdosniriana br Saragih dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah
Rosanni br Sipayung di Jln. Bunga Rampai Kelurahan Simalingkar B Kota Medan. Dirumah
tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan
menantunya (Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung) sebesar Rp. 100 juta.
Selanjutnya kembali
meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 05 November
2018 hingga mencapai total Rp. 255 juta ke nomor rekening Nurdosniriana br
Saragih di Bank Sumut Cabang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka.
Tiba saat pengumuman
kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung
tidak muncul. Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika
Perangin angin menghubungi Tersangka namun dengan lihai tersangka menjanjikan
akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.
Untuk meyakinkan
korbannya, tersangka yang setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan
sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar. Selain itu
tersangka masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang
ditarik dari korban berjumlah Rp. 270 juta.
Hingga waktu yang
ditentukan, Korban curiga setelah pengumuman CPNS melalui internet, nama Korban
tidak ada, sehingga Korban merasa curiga dan melaporkan ke Polres Batu Bara, dengan Laporan Polisi
nomor : LP /166/Vll/2019/SU/Res Batu Bara,tanggal 2 Juli 2019.
Atas laporan tersebut,
Petugas Reskrim Polres Batu Bara mengamankan Nurdosniriana br Saragih Warga Kuala Bekala Medan dari ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/7)
malam beserta baju Korpri dan seragam coklat PNS.