Boru Saragih Calo CPNS Berhasil Gasak Rp.270 Juta Uang Korban

author photo
Published : Bern,
Editor : Bern, Redaksi

BATUBARA |Moltoday.com -  N boru Saragih Warga Kwala Bekala Medan, calo CPNS yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, ternyata telah berhasil menggasak uang dari Korbannya sebesar Rp.270 juta.

Nurdosniriana br. Saragih warga Kuala Bekala Medan tak berkutik ketika diringkus oleh Satreskrim Polres Batubara di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar pada Rabu (31/7) malam ini mengaku mencarikan orang yang mau menjadi PNS di Pemkab Simalungun atas suruhan seorang calo bermarga Purba.


Pada pres release yang disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, diwakili Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. SIK, MH, didampingi KBO Reskrim Iptu Siallagan dan Kanit Resum Iptu R. Sipayung, bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara, pada Senin, 5 Agustus 2019, sekira 14.00 Wib, menjelaskan kronologis dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.[cut]

Bermula pada April 2018, Boru Saragih (Tersangka) bertemu dengan Rosanni Br Sipayung menawarkan pengurusan CPNS di Pemkab Simalungun. Pada Korban Tersangka mengatakan bahwa sudah banyak yang berhasil dimasukkannya CPNS dengan biaya Rp.120 juta untuk meluluskan Rosanni boru Sipayung dan Rp.95 juta untuk suami Rosanni boru Sipayung (an: Frendly Tamsar) yang saat ini bekerja sebagai honorer di Pemko Medan.


Pada Boru Saragih, Rosanni mengaku tidak punya uang sebanyak itu, lalu Tersangka menyarankan menjual ataupun menggadaikan apa saja untuk bisa memenuhi biaya pengurusan CPNS.

Dijanjikan bisa lulus di CPNS Pemkab Simalungun, selanjutnya Rosanni boru Sipayung menceritakannya kepada Suaminya an: Frendly Tamsar. Selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.[cut]


Kemudian tersangka Nurdosniriana br Saragih dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah Rosanni br Sipayung di Jln. Bunga Rampai Kelurahan Simalingkar B Kota Medan. Dirumah tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya (Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung) sebesar Rp. 100 juta.

Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 05 November 2018 hingga mencapai total Rp. 255 juta ke nomor rekening Nurdosniriana br Saragih di Bank Sumut Cabang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka.

Tiba saat pengumuman kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung tidak muncul. Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika Perangin angin menghubungi Tersangka namun dengan lihai tersangka menjanjikan akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka yang setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar. Selain itu tersangka masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang ditarik dari korban berjumlah Rp. 270 juta.

Hingga waktu yang ditentukan, Korban curiga setelah pengumuman CPNS melalui internet, nama Korban tidak ada, sehingga Korban merasa curiga dan melaporkan  ke Polres Batu Bara, dengan Laporan Polisi nomor : LP /166/Vll/2019/SU/Res Batu Bara,tanggal 2 Juli 2019.

Atas laporan tersebut, Petugas Reskrim Polres Batu Bara mengamankan Nurdosniriana br Saragih Warga Kuala Bekala Medan dari ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/7) malam beserta baju Korpri dan seragam coklat PNS.
Komentar Anda

Berita Terkini