Dame Duma Sari Hutagalung: Pemko Medan Jangan Main Gusur PK5 Tanpa Beri Solusi

author photo

Published : A-1Red
Editor : Amsari, Redaksi

MEDAN |Moltoday.com Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE menyayangkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibawah komando M.Sofyan yang dinilai terlalu arogan dalam melakukan penertiban para pedagang warkop Elisabeth Medan.

Duma yang kembali duduk menjadi anggota DPRD Kota Medan ini mengatakan agar dalam menegakkan peraturan daerah (perda) tidak harus merugikan masyarakat. Ada hal-hal kemanusiaan yang harus difikirkan sebelum melakukan penggusuran. " Para pedagang Warkop Elisabeth juga manusia dan butuh makan, seharusnya jangan asal main gusur saja, berilah solusi bagi para pedagang, karena ini menyangkut kemanusiaan, kemana nanti para pedagang yang telah tergusur mencari uang untuk membutuhi kehidupan keluarga mereka," terang Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Disebutkan Duma, ada banyak PR Pemko Medan untuk menata kota Medan menjadi semakin baik, namun perlu juga dipertimbangkan mengenai usaha para pedagang kaki lima yang sudah berjualan belasan dan bahkan puluhan tahun di tempat tersebut.

" Warkop Elisabeth Medan bisa menjadi salah satu penarik bagi pendatang dari luar kota Medan untuk nongkrong dan menikmati hidangan makan dan minuman, disamping itu ada lapangan Taman Ahmad Yani yang setiap hari libur ramai di kunjungi warga Medan untuk berolah raga, nah keberadaan warung kopi yang sudah ada akan membantu mereka juga ketika haus dan lapar," ujar Duma saat disambangi Wartawan,Kamis (01/08).

Menurutnya, Pemko Medan seharusnya tinggal membenahi dan menata warkop-warkop yang berjumlah 42 kios di Jalan Haji Misbah ini, tepatnya di depan Rumah Sakit Santha Elisabeth Medan sehingga dapat menjadi sumber PAD bagi pemko Medan dan menyelamatkan perekonomian pedagang.

"Apalagi keberadaan Warkop Elisabeth sudah tidak asing lagi di Kota Medan. Cuma Pemko Medan jangan memberikan kelonggaran bagi pengusaha warkop yang baru dan akan didirikan di daerah yang sudah masuk zona merah (atau tidak boleh ada pedagang berjualan). ini yang perlu ditertibkan, bukan yang sudah puluhan tahun malah di gusur sementara ada yang jualan di pinggir Jalan protokol tidak ditertibkan," sebut Duma.

Menurut Duma,Pemko Medan saat melakukan penertiban para pedagang harus memakai hati nurani, dan pro rakyat karena undang-undang dibuat untuk kesejahteraan dan keamanan rakyat, tidak semuanya menggunakan tangan besi,"ujarnya.




Komentar Anda

Berita Terkini