Daniel Pinem - Pemko Medan Harus Tindak Tegas Pemilik Perumahan The Flamboyan Suite Yang Diduga Tidak Miliki IMB.

author photo

Medan,Moltoday.com-Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, baik gedung, ruko ataupun rumah, sesuai dengan perubahan atas Peraturan Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan.

Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak bangunan tanpa IMB yang akhirnya berdiri serta melanggar aturan  hukum.

Seperti halnya bangunan perumahan The Flamboyan Suite di Jalan Flamboyan 1 - Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Rencananya akan dibangun sebanyak 111 unit rumah  dan saat ini sudah 72 unit yang  mulai dibangun.Diduga bangunan ini tidak memiliki izin IMB  tersebut diketahui milik seorang pria berinisial P.

Sebelumnya petugas Satpol PP telah mendatanggi perumahan The Flamboyan Suite itu, namun anehnya, kedatangan petugas Satpol PP hanya melakukan ketok "cantik" pagar tembok pembatas perumahan The Flamboyan Suite itu saja.

Menanggapi hal ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Daniel Pinem ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, saya merasa heran bangunan perumahan besar seperti itu tidak memiki IMB. "Seharusnya, pemilik perumahan terlebih dahulu mengantongi IMB sebelum melakukan pembangunan," ujar anggota Komisi D DPRD Medan tersebut melalui sambungan telpon seluler, Kamis (8/8).

Selanjutnya kata Politisi dari PDI Perjuangan menerangkan masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu adminsitrasi yang ribet dan membingungkan membuat sebagian masyarakat akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau rumah. Hal ini disebabkan karena DInas Perizinan satu atap atau satu pintu belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang munpuni dan berpengalaman, sehingga pengurusan izin menjadi lambat.

“Sistem pengurusan IMB di Kota Medan saat ini ribet dan membingungkan masyarakat yang ingin membuat IMB. Karena, Mereka harus pergi ke beberapa tempat untuk melengkapi persyaratannya. Hingga saat ini, belum ada sistem satu pintu yang diberlakukan oleh Pemko Medan,” ungkap Daniel.

Lanjut Daniel menjelaskan, sudah seharusnya dinas satu pintu menyiapkan tenaga tehnis yang profesional sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan  pembuatan izin mendirikan bangunan.

Pun begitu, sambung Daniel, diminta ketegasan dari Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menindak tegas bangunan perumahan The Flamboyan Suite yang diduga tidak memiliki IMB.

"Pemko Medan harus tahu bahwa banyak kebocoran PAD di daerah ini akibat minimnya PAD dari retribusi IMB, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk mengurus IMB sebelum membangun. IMB dibuat bukan hanya sekedar mencari pemasukan Pemko Medan, namun untuk menata kota supaya rapi dan sesuai RUTRK," pungkasnya. (A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini