Published
: Bcos
Editor : Redaksi
MEDAN |Moltoday.Com - Pihak
Kepolisian unit Subdit III/Jahtanras Polda Sumut berhasil membongkar sindikat
penjualan sepeda motor curian secara online dengan mengamankan enam orang
tersangka dan dua diantaranya merupakan penadah hasil pencurian sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan saat berlangsungnya
pemaparan di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa
(13/08/2019) sekira siang hari yang langsung dipimpin Direskrimum Polda Sumut,
Kombes Pol Andi Rian mengatakan sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan
pihak Subdit III/Jahtanras Polda Sumut dan 2 dari 6 tersangka merupakan penadah
yang menjual hasil curian sepeda motor lewat Via Online.
"Lewat hasil proses penyelidikan yang dilakukan akhirnya ada
enam orang tersangka yang berhasil diamankan pihak Subdit III/Jahtanras Poldasu
dan dua dari enam tersangka ini merupakan penadah yang menjual kendaraan
bermotor hasil curian lewat Via Online," kata Kombes Pol Andi Rian
dihadapan sejumlah media.
Lebih lanjut dijelaskannya menyebutkan, masing-masing nama kedua
orang penadah tersebut yang merupakan pelaku penjual sepeda motor hasil curian
yaitu bernama AS alias Anggi (31) warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai,
Kecamatan Medan Denai dan SD (31) warga Jalan Pasar VII / Jalan Sempurna,
Percut Seituan.
Dijelaskannya lagi kembali, mengatakan, awal kronologis kedua
pelaku penadah tersebut diamankan berdasarkan adanya informasi yang diperoleh
Tim Jahtanras Polda Sumut dimana akan adanya transaksi jual beli sepeda motor
tanpa adanya dokumen yang sah di lokasi Jalan Panglima Denai, Pasar Merah
tepatnya di depan SPBU pada hari Kamis (8/08/2019) sekira Jam 18.00 WIB.
"Nah itulah nama kedua penadah dan awalnya mereka ditangkap
berawal adanya informasi yang diterima Tim Jahtanras Poldasu kalau akan adanya
transaksi jual beli sepeda motor tanpa adanga dokumen yang sah dan lewat proses
dilapangan akhirnya mereka diamankan tepatnya di depan lokasi SPBU Jalan
Panglima Denai, Pasar Merah pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekitar sore
hari dan si tersangka penadah Anggi diamankan bersama 1 unit sepeda motor
Yamaha Jupiter Z yang di duga kendaraan Roda dua curian ," jelas Kombes
Pol Andi kembali dihadapan awak media yang ada hadir sembari menambahkan setlah
itu pihak Tim Jahtanras yang ada dilapangan langsung melakukan pengembangan
yang kemudian satu orang penadah atas nama insial SD (31) langsung ditangkap.
"Tersangka SD (31) berhasil turut ditangkap berdasarkan dari
hasil pengembangan dimana berawal adanya pengakuan si tersangka Anggi lewat
hasil intrograsi kalau dirinya membeli sepeda motor curian dari pelaku curat
sepesialis sepeda motor dan menjualnya kepadanya (Anggi, red), bahkan lewat
pengakuannya juga jika tersangka Anggi tidak pernah melakukan pencurian sepeda
motor namun dia membeli kendaraan tersebut dari pelaku orang lain dan
menjualinya melalui Via online yang ada," sebut Direskrimum Polda Sumut Kombes
Pol Andi Rian kembali menjelaskan.
Dari keterangan Kombes Pol Andi Rian dalam pemaparan yang
berlangsung tersebut dirinya juga menjelaskan selain mengamankan dua tersangka
jual beli sepeda motor curian hasil kejahatan lewat Via Online tersebut, pihak
petugas unit Tim Jahtanras Polda Sumut juga mengamankan dua orang pria pelaku
pencurian pemberatan sepesialis curanmor. Adapun sebutnya kedua pelaku
masing-masing berinisial RPY alias Romi (36) warga Gang Karona, Dusun IV,
Patumbak Kampung, Patumbak dan pelaku insial GP alias Black (37) penduduk Jalan
Karya II, Gang Dongdong, Kecamatan Hevetia.
"Lalu kronologis penangkapan tersangka Romi yang ditangkap
Tim Jahtanras Polda Sumut atas adanya laporan korban Cecep Yulandi (35) warga
Gang Karona, Dusun IV, Patumbak. Menurut keterangan korban dimana sepeda motor
Yamaha Vixion BK 6198 ACH miliknya hilang dicuri maling dari tempat parkiran
rumahnya. Sementara, tersangka Blac, diamankan petugas berdasarkan laporan
pengaduan korban Kadrul Azmi (51) warga Jalan Karya, Gang Kartini, Desa
Karang Berombak, Medan. Dan tersangka mencuri sepeda motor metic Yamaha NMAX BK
2770 AGT milik korban dengan cara memotong pagar rumah korban terlebih dahulu
sebelum si pelaku masuk ke dalam rumah dalam melakukan aksi pencurianya,"
bebernya menjelaskan kembali sambil menambahkan jika dalam kasus jual beli
sepeda motor curian lewat Via online tersebut diamana adanya satu orang korban
atas nama Martinus Ginting (47) warga Jalan Setia Budi Medan yang juga telah
dimintai keteranganya oleh pihak petugas guna melengkapi berkas perkara
para tersangka yang telah diamankan untuk kepentingan proses lebih
lanjut.
Sambil memperlihatkan para tersangka dan sejumlah barang bukti
yang turut dihadirkan dalam Pres Releas tersebut, Kombes Pol Andi Rian yang
turut di dampingin para personel menuturkan jika adanya pengungkapan kasus ini,
selain tersangkanya diamankan juga pihak Poldasu turut mengamankan beberapa
barang bukti berupa enam unit sepeda motor, gunting pemotong besi dan plat BK
serta lainnya yang ada.