Ditreskrimum Poldasu Paparkan 4 Orang Tersangka Sindikat Penjualan Sepeda Motor Curian Via Online Dan 2 Pelaku Curanmor

author photo
Published : Bcos
Editor : Redaksi

MEDAN |Moltoday.Com - Pihak Kepolisian unit Subdit III/Jahtanras Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor curian secara online dengan mengamankan enam orang tersangka dan dua diantaranya merupakan penadah hasil pencurian sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan saat berlangsungnya pemaparan di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa (13/08/2019) sekira siang hari yang langsung dipimpin Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan pihak Subdit III/Jahtanras Polda Sumut dan 2 dari 6 tersangka merupakan penadah yang menjual hasil curian sepeda motor lewat Via Online.

"Lewat hasil proses penyelidikan yang dilakukan akhirnya ada enam orang tersangka yang berhasil diamankan pihak Subdit III/Jahtanras Poldasu dan dua dari enam tersangka ini merupakan penadah yang menjual kendaraan bermotor hasil curian lewat Via Online," kata Kombes Pol Andi Rian dihadapan sejumlah media.

Lebih lanjut dijelaskannya menyebutkan, masing-masing nama kedua orang penadah tersebut yang merupakan pelaku penjual sepeda motor hasil curian yaitu bernama AS alias Anggi (31) warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan SD (31) warga Jalan Pasar VII / Jalan Sempurna, Percut Seituan.

Dijelaskannya lagi kembali, mengatakan, awal kronologis kedua pelaku penadah tersebut diamankan berdasarkan adanya informasi yang diperoleh Tim Jahtanras Polda Sumut dimana akan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa adanya dokumen yang sah di lokasi Jalan Panglima Denai, Pasar Merah tepatnya di depan SPBU pada hari Kamis (8/08/2019) sekira Jam 18.00 WIB.

"Nah itulah nama kedua penadah dan awalnya mereka ditangkap berawal adanya informasi yang diterima Tim Jahtanras Poldasu kalau akan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa adanga dokumen yang sah dan lewat proses dilapangan akhirnya mereka diamankan tepatnya di depan lokasi SPBU Jalan Panglima Denai, Pasar Merah pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekitar sore hari dan si tersangka penadah Anggi diamankan bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang di duga kendaraan Roda dua curian ," jelas Kombes Pol Andi kembali dihadapan awak media yang ada hadir sembari menambahkan setlah itu pihak Tim Jahtanras yang ada dilapangan langsung melakukan pengembangan yang kemudian satu orang penadah atas nama insial SD (31) langsung ditangkap.

"Tersangka SD (31) berhasil turut ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan dimana berawal adanya pengakuan si tersangka Anggi lewat hasil intrograsi kalau dirinya membeli sepeda motor curian dari pelaku curat sepesialis sepeda motor dan menjualnya kepadanya (Anggi, red), bahkan lewat pengakuannya juga jika tersangka Anggi tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor namun dia membeli kendaraan tersebut dari pelaku orang lain dan menjualinya melalui Via online yang ada," sebut Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kembali menjelaskan.

Dari keterangan Kombes Pol Andi Rian dalam pemaparan yang berlangsung tersebut dirinya juga menjelaskan selain mengamankan dua tersangka jual beli sepeda motor curian hasil kejahatan lewat Via Online tersebut, pihak petugas unit Tim Jahtanras Polda Sumut juga mengamankan dua orang pria pelaku pencurian pemberatan sepesialis curanmor. Adapun sebutnya kedua pelaku masing-masing berinisial RPY alias Romi (36) warga Gang Karona, Dusun IV, Patumbak Kampung, Patumbak dan pelaku insial GP alias Black (37) penduduk Jalan Karya II, Gang Dongdong, Kecamatan Hevetia.

"Lalu kronologis penangkapan tersangka Romi yang ditangkap Tim Jahtanras Polda Sumut atas adanya laporan korban Cecep Yulandi (35) warga Gang Karona, Dusun IV, Patumbak. Menurut keterangan korban dimana sepeda motor Yamaha Vixion BK 6198 ACH miliknya hilang dicuri maling dari tempat parkiran rumahnya. Sementara, tersangka Blac, diamankan petugas berdasarkan laporan pengaduan korban Kadrul Azmi (51) warga Jalan Karya, Gang  Kartini, Desa Karang Berombak, Medan. Dan tersangka mencuri sepeda motor metic Yamaha NMAX BK 2770 AGT milik korban dengan cara memotong pagar rumah korban terlebih dahulu sebelum si pelaku masuk ke dalam rumah dalam  melakukan aksi pencurianya," bebernya menjelaskan kembali sambil menambahkan jika dalam kasus jual beli sepeda motor curian lewat Via online tersebut diamana adanya satu orang korban atas nama Martinus Ginting (47) warga Jalan Setia Budi Medan yang juga telah dimintai keteranganya oleh pihak petugas guna  melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah diamankan untuk kepentingan  proses lebih lanjut.

Sambil memperlihatkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang turut dihadirkan dalam Pres Releas tersebut, Kombes Pol Andi Rian yang turut di dampingin para personel menuturkan jika adanya pengungkapan kasus ini, selain tersangkanya diamankan juga pihak Poldasu turut mengamankan beberapa barang bukti berupa enam unit sepeda motor, gunting pemotong besi dan plat BK serta lainnya yang ada.

"Disamping para tersangkanya telah kita amankan juga sejumlah barang buktinya tersebut turut serta ada diamankan pihak Poldasu dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya selain di depan hukum juga para tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel penjara," tandas Kombes Pol Andi Rian mengakhirin pemaparannya yang berjalan dengan baik.
Komentar Anda

Berita Terkini