Published : Bcos
Editor : Redaksi
MEDAN |Moltoday.Com
- Aksi penjambretan di Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia yang sempat
Viral di Medsos pada hari Senin (19/08/2019) sekira Jam 07.45 WIB akhirnya
berhasil diungkap pihak petugas Kepolisian dari Tim Pegasus Polsek Medan
Helvetia hingga kedua pelaku turut diamankan.
Berdasarkan dari keterangan Kapolsek Medan
Helvetia, AKP Sah Udur Boru Sitinjak lewat pemaparanya di depan kantor unit
Reskrim Polsek Helvetia menjelaskan, jika nama masing-masing kedua pelaku yang
berhasil diringkus oleh Tim Penanganan Khusus (Pegasus, red) Polsek Helvetia
yaitu : tersangka Ageng Setiawan (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Ginggong
Lingkungan II.No.58, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan rekanya
Febri Aulia (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Kemangi No.188 B, Kelurahan
Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
"Itulah nama kedua pelaku yang ada
diamankan oleh Tim Pegasus kita, sementara korban bernama Yenni (48) warga
Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI Kelurahan Helvetia
Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan telah membuat pengaduan di Polsek Medan
Helvetia ini," ujar Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur boru Sitinjak kepada
media.
Lanjut AKP Udur kembali mengatakan, selain
adanya pengaduan korban juga sempat viralnya di medsos kejadian penjambretan
yang dilakukan para pelaku dengan menyeret korbannya saat beraksi, menurut
orang nomor satu di Polsek Helvetia ini maka oleh pihaknya dari Tim Pegasus
Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S Usman,SH, langsung
menindaklanjutinya usai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di
seputaran Jalan Bahkti Luhur sekitar sore hari akhirnya kedua pelaku tanpa
adanya perlawanan berarti langsung diringkus petugas Pegasus Polsek Medan
Helvetia.
"Setelah kita memperoleh informasi
mengenai keberadaan pelaku langsung saja Tim Pegasus bergerak dan akhirnya
tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti yang
ada," jelas AKP Udur boru Sitinjak.
Ditengah-tengah pemaparan berlangsung, AKP
Sah Udur juga menjelaskan mengenai kronologis kejadian penjambretan yang
dilakukan kedua pelaku terhadap korban menyebutkan, awalnya korban yang hendak
pergi kerja menuju ke mobil Bus jemputanya secara tiba-tiba kedua pelaku
langsung menarik paksa tas milik korban hingga terjadinya aksi tarik menarik
antara pelaku dengan korban.
"Lalu setelah pelaku menarik tas
korban membuat korban langsung terseret ke ruas jalan hingga kejadian tersebut
sempat viral di medsos dan pelaku juga mengakui sering melakukan aksinya,"
ucap AKP Sah Udur boru Sitinjak kepada wartawan sembari menambahkan dimana
lewat hasil intrograsi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Kedua pelaku mengakui perbuatanya
dihadapan petugas. Bahkan dari keterangan pelaku dihadapan petugas lewat
intrograsi yang ada jika dalam melakukan aksinya pelaku bernama Ageng yang
bertindak sebagai joki dan pelaku Pebri yang dibonceng berperan sebagai pemetik
atau perampas milik korban," sebutnya kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya kedua pelaku akan di
kenakan pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1) KHUPidana," tandas
Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur boru Sitinjak mengakhirin penjelasanya
sambil memperlihatkan ke dua pelaku dan barang bukti yang ada turut diamankan,
Sabtu (24/08/2019) sekira siang hari.