Published : Bern M
Editor : Redaksi
BATUBARA |Moltoday.com – Empat pria tak berkutik saat digrebek Kepolisian Resor Batu Bara saat melakukan
transaksi dan sedang mencicipi barang haram narkoba jenis shabu di salah satu
rumah kosong di Jalan Solo Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten
Batu Bara pada Sabtu dini hari, 24 Agustus 2019, sekira 02:00 WIB.
Ke empat Pria tersebut masing2, Rahmat Syahdani (40)
Warga asal Bandar Setia Percut Sei Tuan Deliserdang, Jamaluddin (49) Warga asal
Batangkuis Deliserdang, M.Yusuf alias Usuf Sentul (37) Warga Desa Sukamaju
Kab.Batu Bara dan Suparmin als Min (33) Warga simpang Nangka Lubuk Cuik
Limapuluh Kab.Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP
Robin Simatupang,SH.,M.Hum, melalui Pasi Humas, Ismunazir menyebutkan, Suherman alias Eman yang berdomisili di Medan
menyuruh Rahmat Syadani dan Jamaluddin berangkat ke Tanjung Tiram berangkat ke
Tg Tiram untuk antar sabu seberat 1 Ons kepada
M.Yusuf alias Usup Sontul.
Rahmat dan Jamaluddin pun
berangkat dari Medan sekira 20:00 WIB dengan mengenarai bus penumpang Sartika.
Setiba di Loket Bus Sartika, Rahmat dan Jamal menuju salah satu kede kopi di
Jalan Merdeka Tanjung Tiram dengan menumpang betor.
Setiba di salah satu kede
kopi Jln Merdeka Tanjung Tiram, salah satu dari tersangka menghubungi Suparmin alias
Min agar mereka diantar ketemu dengan M. Yusuf Sontul alias Usup Sontul ke
Jalan Solo.
Setelah bertemu dengan
Usup Sontul, selanjutnya ketiga Tersangka menuju salah satu rumah kosong di
Jalan Solo Tanjung Tiram, Batu Bara.
Di salah satu rumah kosong
tersebut, ketiga Tersangka mencoba barang haram tersebut. Selanjutnya Suparmin
alias Min mencongkel barang haram tersebut. Setelah cocok dan pas, selanjutnya
M.Yusuf Sontul mengambil timbangan untuk
menimbang sabu tersebut.
Usai melakukan transaksi
jual beli, para tersangka mencicipi barang haram shabu tersebut, saat itu para
tersangka digrebek Polisi.
Selanjutnya para Tersangka
diboyong ke Mapolres untuk proses lanjut beserta barang bukti yang ditemukan
berupa, sabu satu paket besar sekira 1(satu) Ons, 2 (dua) timbangan
listrik, 2 buah Hp, 2 buah mancis, 4 lembar bukti struk BRI, 1 Atm, 1 buah skop
dan 1 buah alat isap berupa air mineral merkindodes, pipet dan kompeng.