Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum, Perintahkan Jajarannya Sikat Habis Narkoba.

author photo

Published : Bern M
Editor : Redaksi

BATUBARA |Moltoday.com – Empat pria tak berkutik saat digrebek Kepolisian Resor Batu Bara saat melakukan transaksi dan sedang mencicipi barang haram narkoba jenis shabu di salah satu rumah kosong di Jalan Solo Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara pada Sabtu dini hari, 24 Agustus 2019, sekira 02:00 WIB.

Ke empat Pria tersebut masing2, Rahmat Syahdani (40) Warga asal Bandar Setia Percut Sei Tuan Deliserdang, Jamaluddin (49) Warga asal Batangkuis Deliserdang, M.Yusuf alias Usuf Sentul (37) Warga Desa Sukamaju Kab.Batu Bara dan Suparmin als Min (33) Warga simpang Nangka Lubuk Cuik Limapuluh Kab.Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum, melalui Pasi Humas, Ismunazir menyebutkan,  Suherman alias Eman yang berdomisili di Medan menyuruh Rahmat Syadani dan Jamaluddin berangkat ke Tanjung Tiram berangkat ke Tg Tiram untuk antar sabu seberat 1 Ons kepada  M.Yusuf  alias Usup Sontul.

Rahmat dan Jamaluddin pun berangkat dari Medan sekira 20:00 WIB dengan mengenarai bus penumpang Sartika. Setiba di Loket Bus Sartika, Rahmat dan Jamal menuju salah satu kede kopi di Jalan Merdeka Tanjung Tiram dengan menumpang betor.

Setiba di salah satu kede kopi Jln Merdeka Tanjung Tiram, salah satu dari tersangka menghubungi Suparmin alias Min agar mereka diantar ketemu dengan M. Yusuf Sontul alias Usup Sontul ke Jalan Solo.

Setelah bertemu dengan Usup Sontul, selanjutnya ketiga Tersangka menuju salah satu rumah kosong di Jalan Solo Tanjung Tiram, Batu Bara.

Di salah satu rumah kosong tersebut, ketiga Tersangka mencoba barang haram tersebut. Selanjutnya Suparmin alias Min mencongkel barang haram tersebut. Setelah cocok dan pas, selanjutnya M.Yusuf Sontul  mengambil timbangan untuk menimbang sabu tersebut.

Usai melakukan transaksi jual beli, para tersangka mencicipi barang haram shabu tersebut, saat itu para tersangka digrebek Polisi.

Selanjutnya para Tersangka diboyong ke Mapolres untuk proses lanjut beserta barang bukti yang ditemukan berupa, sabu satu paket besar sekira 1(satu) Ons, 2 (dua) timbangan listrik, 2 buah Hp, 2 buah mancis, 4 lembar bukti struk BRI, 1 Atm, 1 buah skop dan 1 buah alat isap berupa air mineral merkindodes, pipet dan kompeng.
Komentar Anda

Berita Terkini