Published : Bern M
Editor : Bern, Redaksi
Sumber : Kasipenkum
SUMUT |Moltoday.com - Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara menggelar acara penyuluhan dan penerangan hukum di
Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman kantor Desa Tembung Kecamatan
Percut Sei Tuan, Hari Rabu,13 Agustus 2019 mulai pukul 10.00 WIB
sampai pukul 12.00 WIB.
Diawali dengan sambutan dari Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman
Harahap yang menyambut baik dilaksanakannya penerangan dan penyuluhan hukum di
Kecamatan Percut Sei Tuan yang terdiri dari 18 Desa, 2 Kelurahan dan 274 Dusun.
Peserta yang hadir adalah kepala desa, aparat desa dan bendahara desa.
Semoga dengan penerangan dan penyuluhan hukum yang digelar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, aparat desa dan kelurahan di Kecamatan
Percur Sei Tuan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Kemudian sambutan dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penerangan dan penyuluhan hukum adalah
program dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan penyadaran hukum
kepada masyarakat. Dan, kali ini pesertanya adalah kepala desa, lurah, aparat
desa dan bendahara desa.
Penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan untuk
mensosialisasikan tentang TP4D dan konsekuensi hukuman kalau melakukan korupsi.
Intinya adalah kita lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan.
Akan tetapi, kalau tidak mematuhi aturan berarti harus berurusan dengan masalah
hukum.
Acara yang dipandu Jaksa Gufran ini menghadirkan 2 pemateri, yaitu
Nova Manurung dan Juliana Sinaga. Dalam paparannya Nova menyampaikan topik
tentang TP4D dan upaya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan terhadap
pemanfaatan dana desa yang boleh dikatakan lumayan besar.
Kalau kepala desa atau aparat desa masih diliputi rasa ragu-ragu
dalam menggunakan anggaran dana desa, bisa langsung berkoordinasi dengan Tim TP4D
Kejaksaan Negeri Deli Serdang atau langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara Juliana Sinaga menekankan pentingnya mengenali hukum
agar tidak sampai terkena hukuman. Hal paling utama dalam hal ini adalah moral
dari diri kita masing-masing. Apakah kita memang sudah memiliki niat yang jahat
untuk melakukan korupsi atau tergoda karena dihadapan kita ada uang yang sangat
banyak.
Pendidikan agama dan moral dari diri kita masing-masing akan
menjadi penentu apakah kita akan masuk dalam perangka korupsi atau tidak sama
sekali. Kalau kita hidup dengan pola yang benar, maka kita tidak akan muda
tergoda untuk melakukan korupsi.