Kepala Dusun Dan Ibu PKK Desa Purwodadi Mendapat Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak Dari Kejari Deli Serdang

author photo

Medan,Moltoday.com-Demi membekali ilmu pengetahuan tentang Hukum Perlindungan terhadap anak kepada Puluhan Pengurus Ibu PKK dan Kepala Dusun,untuk itu Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang H.Lasidi mengundang Kejari Deli Serdang Perwakilan Labuhan Deli meberikan penyuluhan Hukum Perlindungan Anak di Aula Kantor Desa.

"Kegiatan Penyuluhan ini sangat penting,agar masyarakat Desa Purwodadi bertambah pengetahuannya dan mengerti tata cara mendidik dan membesarkan anak yang benar sehingga tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Anak di Indonesia",papar Kepala Desa Purwodadi ini kepada wartawan Media Online Moltoday, Selasa (6/8).

Hukum perlindungan anak ini diatur dalam UU No.35 Tahun 2014, yang menjamin dan terpenuhinya hak-hak kepada anak.Adapun anak yang dilindungi oleh negara adalah anak yang belum berusia 18 tahun, dan termasuk anak yang masih didalam kandungan,jelas Ramli slah satu Staf Intelejen Kejari Cabang Labuhan Deli.

Sambungnya kembali,"Selain itu,anak juga berhak mengemukakan pendapatnya, sebab hak mereka juga diatur dalam pasal 3 dan 4 UU nomor 35 tahun 2014.diantaranya:
-Hak Hidup
-Hak Tumbuh  Kembang
-Hak Perlindungan dan
-Hak Partisipasi.
terangnya.

Dikesempatan yang sama Ketua Tim Penyuluhan,Kasub intelejen Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Desi Angeline Simamora saat menjawab pertanyaan dari beberapa peserta mengatakan,"Kalau orang tua memukul dengan tujuan untuk mendidik anak tersebut,itu tidak dikatagorikan kekerasan terhadap anak.Tapi apabila pemukulnya secara kontiniu yang menyebabkan anak itu cacat,maka orang tua tersebut bisa dijerat dengan sanksi hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia",ucapnya.

Sambung Desi kembali," Jadi masyarakat harus dapat memilah,mana tindakan yang sifatnya mendidik dan mana sifatnya menganiaya atau menyiksa.Terlebih kepada Guru sekolah yang rentan terhadap penyalahan dari orang tua murid apabila mereka melakukan hukuman yang niatnya untuk mendidik,namun sering di salah artikan menjadi sebuah penganiayaan oleh wali murid tersebut sehingga bergulirlah kasusnya ke ranah hukum",tegasnya mengakhiri.(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini