Ketua Komisi C Minta Penyiraman Air Panas Kepada Kasatpol PP Dilidik Degan Teliti.

author photo

Published : A-1Red
Editor : Amsari,Redaksi

MEDAN |Moltoday.com - Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, SH menyesalkan sikap pedagang warung kopi (warkop) depan RS Elisabeth yang menciderai Kasatpol PP Pemko Medan Syofian dengan air panas. Tindakan tersebut termasuk pidana, aparat penegak hukum dimintanya supaya mengusut dan melakukan penindakan secara cermat.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pedagang harus menghormati institusi pemerintah yang menjalankan tugas. Apalagi  sampai melukai kulit dan melepuh akibat terkena air panas tersebut merupakan pejabat eselon II yakni Kasatpol PP. Tindakan pedagang  dianggapnya ceroboh dan sudah melecehkan pemerintah.

“Kita boleh marah dan tidak senang dengan tindakan penggusuran kios warkop oleh pemko melalui Satpol PP, tapi jangan melakukan tindakan melanggar hukum sepwrti itu. Karena satpol PP adalah unsur pemerintah yang tugasnya dilindungi oleh UU, mereka melaksanakan tugasnya, jangan diganggu apalagi disakiti, karena kalau melawan akan berhadapan dengan hukum,” kata Boydo kepada wartawan, Kamis (8/8) lewat telepon selulernya.

Meski menyalahkan oknum pedagang, Boydo juga mengingatkan Satpol PP agar menahan diri sebelum duduk bersama antara pemko, dewan dan pedagang. Apalagi Komisi C ingin sekali mengetahui apa program pemko untuk pedagang kaki lima (PK5), khususnya pedagang warkop di depan RS Elisabeth.

Menurut Boydo, Komisi C heran dengan program pemko yang mendadak menggusur pedagang. Padahal sebelumnya pemko melakukan rapat tentang PK5, hasilnya rapat tidak ada penggusuran, tapi nyatanya digusur.

“Kalau pedagang warkop Elisabeth melanggar perda, apakah mereka saja yang melanggar. Ratakan dong semua bangunan di atas parit dan pinggir jalan umum di hampir seluruh wilayah Medan. Kafe remang-remang di jalan Juanda  kok gak digusur?” ucapnya heran.

Ia juga mengungkapkan, persoalan pedagang di Medan tidak pernah tuntas, pasar yang Aksara yang terbakar dan pasar yang dibangun selalu tercipta persoalan yang merugikan pedagang. Mengenai PK5 masyarakat sudah tahu kalau itu melanggar perda, tapi pemko masih tebang pilih melakukan penertiban.

“Bagaimana pedagang tidak marah, mereka sudah bertahun-tahun nyaman mencari rezeki. Tapi akhirnya digusur dengan alasan melanggar perda. Apakah harus digusur? Kenapa tidak ada jalan keluar, mereka kan cari makanuntuk nafkah keluarganya, apakah baik jika rezeki mereka ditutup? Semestinya harus dibahas lagi untuk mencari win -win solution,” tuturnya.
Komentar Anda

Berita Terkini