Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Pertanyakan IMB Bangunan Gudang di Jalan Gatot Subroto

author photo


Medan,Moltoday.com-Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rani mempertanyakan bangunan gudang yang saat ini akan berdiri dan dalam proses pembangunan di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, lingkungan 3, Kelurahan Simpang Tanjung kecamatan Medan Sunggal.
Selasa (27/8).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Medan ini meminta agar Dinas Trantib Kelurahan dan Kecamatan segera menyurati pemilik bangunan yang diketahui juga membuka usaha paving blok di tempat itu.

Menurut Abdul Rani seharusnya, sebelum mendirikan bangunan, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin dari dinas perizinan Kota Medan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan.

" Sudah ada perda tentang  retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 3 Tahun 2015 dan Perda Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan ada sanksinya," terang Rani.

Tambah Ketua Komisi D ini lagi, jika diketahui bangunan gundang tidak memiliki SIMB, maka Pemko Medan melalui Kasatpol PP harus membongkar atau menghentikan pembangunan gudang tersebut.

Sementara itu, Lurah Simpang Tanjung, Edy Gumawan, melalui kepala lingkungan III, H.Chaeruman Hanif ketika ditemui wartawan di Jalan Balai Desa depan Kantor Lurah Simpang Tanjung mengatakan bahwa status tanah yang saat ini sedang ada dibangun gudang merupakan tanah milik PT.Mega Proyek Development (PT.MPD), seluas 15 meter x 50 meter.

Dijelaskan Kepala Lingkungan III itu lagi, dulunya tanah tersebut adalah milik Tomang Elok dan selanjutnya dijual kepada PT.MPD. Diatas tanah tersebut ada juga tanah yang bukan milik Tomang Elok, dan di tempati oleh orang lain yang diduga adalah kepercayaan pemilik tanah yang dikabarkan saat ini tinggal menetap di Kota Jakarta, namun oleh orang yang menempati tanah tersebut dibuat usaha paving blok, dan mencoba mengambil tanah yang sudah merupakan milik dari PT.MPD yang dibeli dari Tomang Elok.

" Kepling dan Lurah sudah pernah menyurati pemilik yang tinggal di tenpat itu saat ini, yang bernama Iwan Lubis, namun tidak digubris. Dulu itu mereka (pemilik yang tinggal di lokasi tersebut-red) ada yang menginzinkan yakni seorang petinggi TNI yang di ketahui saat ini sudah meninggal, kami juga bertanya, kenapa mereka mendirikan bangunan gudang namun tidak ada melapor kepada kami," ungkap Chaeruman.

Kepling III tersebut, berharap pemerintah Kota Medan dan Anggota DPRD Kota Medan turun kelokasi untuk memeriksa izin bangunan gudang yang saat ini sudah berdiri tiang-tiang besinya.A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini