Published : Gugun M, Redaksi
JAKARTA - Kembali Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusannya dalam memerangi
korupsi, terkabar dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling
System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT
Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019 ditahan KPK
Dua tersangka tersebut, yakni
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT
INTI Taswin Nur (TSW). "Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap
AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di
Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8).
KPK
resmi mengumumkan dua tersangka tersebut pada Kamis (1/8) malam. Andra diduga
menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya
"mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun
pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima,Andra disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara
sebagai pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rel)
Sumber : Republika.co.id