Reporter
: SN
Editor : Redaksi
NIAS |Moltoday.com - Korban penganiayaan atas nama Yaaro
Harefa alias ama darman(53 Warga Desa Sihare'o I Tabaloho Kecamatan
Gunungsitoli Selatan telah melapor di SPKT Polres Nias dengan Nomor:
STLP/247/VIII/2019/NS diduga dilakukan oleh Bazatulo Harefa alias ama Darsan (BH)
papar anak korban/ pelapor Berkat Kristianus Harefa alias Berkat kepada
wartawan Moltoday.com, Jum'at (30/8/2019)
SPKT Polres Nias Kepala Kepolisian resort Nias Banit SPKT-C:
Brigadir Julisman SM Situmorang dalam STPLP menjelaskan," pelaporan telah terjadi peristiwa/perkara kekerasan atau
penganiayaan".
Korban YH menderita luka parah akibat ditusuk pakai tombak bambu,
dan dibacok dibagian kepala, sekujur tubuhnya berlumuran darah, korban pingsan
tak berdaya, urai pelapor
kepada media.
Tambahnya, Pelaku inisial BH, awalnya diduga berencana menunggu serta
menghadang korban dalam kebun, kemudian tombak bambu pelaku ditancapkannya
didada korban, dan selanjutnya pelaku membacok sebanyak dua kali kepala korban
Yaaro Harefa. Korban berusaha melarikan diri dan setelah sampai dirumah kepala
dusun Sihareo I, korban terkapar berlumuran darah dan jatuh pingsan, ungkapnya.
Tanggapan Kuasa hukum Pelapor, Elyder dan Rekan atas nama :
Elifama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH mengatakan"Karena pelaku tidak
memukul secara fisik, tapi menggunakan alat berupa parang dan tombak, itu sudah
penaniayaan berencana. Perbuatan tersebut dapat disangkakan KUHPidana 355( ayat
1)Jo 170 ancaman hukuman 5 tahun penjara.