Kuasa Hukum Elyder dan Rekan Sebut “Motif Penganiayaan Yaaro Harefa "Perencanaan".

author photo

Reporter : SN
Editor : Redaksi

NIAS |Moltoday.com - Korban penganiayaan atas nama Yaaro Harefa alias ama darman(53 Warga Desa Sihare'o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan telah melapor di SPKT Polres Nias dengan Nomor: STLP/247/VIII/2019/NS diduga dilakukan oleh Bazatulo Harefa alias ama Darsan (BH) papar anak korban/ pelapor Berkat Kristianus Harefa alias Berkat kepada wartawan Moltoday.com, Jum'at (30/8/2019)

SPKT Polres Nias Kepala Kepolisian resort Nias Banit SPKT-C: Brigadir Julisman SM Situmorang dalam STPLP menjelaskan," pelaporan telah terjadi peristiwa/perkara kekerasan atau penganiayaan".

Korban YH menderita luka parah akibat ditusuk pakai tombak bambu, dan dibacok dibagian kepala, sekujur tubuhnya berlumuran darah, korban pingsan tak berdaya, urai pelapor
kepada media.

Tambahnya, Pelaku inisial BH, awalnya diduga  berencana menunggu serta menghadang korban dalam kebun, kemudian tombak bambu pelaku ditancapkannya didada korban, dan selanjutnya pelaku membacok sebanyak dua kali kepala korban Yaaro Harefa. Korban berusaha melarikan diri dan setelah sampai dirumah kepala dusun Sihareo I, korban terkapar berlumuran darah dan jatuh pingsan, ungkapnya.

Tanggapan Kuasa hukum Pelapor,  Elyder dan Rekan atas nama : Elifama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH mengatakan"Karena pelaku tidak memukul secara fisik, tapi menggunakan alat berupa parang dan tombak, itu sudah penaniayaan berencana. Perbuatan tersebut dapat disangkakan KUHPidana 355( ayat 1)Jo 170 ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Harapan keluarga korban/pelapor( YH) kepada penegak hukum semoga penyidikan kasus sampai kepengadilan sebagai wujud penegakkan Hukum di NKRI, dan para pelaku kekerasan ini dapat diproses kejaksaan dan pengadilan sehingga supermasi hukum tepat kepada para oknum pelaku kejahatan dengan kekerasan
Komentar Anda

Berita Terkini